Enam Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Utama

Enam Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi instrumen hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi hingga saat ini dan masih menjadi tantangan bersama.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Saat ini konsep perlindungan data pribadi menyebar di banyak peraturan, tapi sebetulnya esensinya sama. Sementara RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan menjadi regulasi yang memayungi banyak UU di bawahnya nantinya,” ujarnya kepada Hukumonline saat diskusi publik pada Kamis, (16/6).

Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu:

1. RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM khususnya terkait data pribadi.

2. RUU Perlindungan Data Pribadi akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.

3. RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama.

4.  RUU Perlindungan Data Pribadi mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

5. RUU Perlindungan Data Pribadi akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi.

6.  RUU Perlindungan Data Pribadi akan menciptakan kesadaran dalam aturan Perlindungan Data Pribadi secara internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait