Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen

Untuk memastikan legislasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) setara dengan yang dimiliki negara anggota G20, seperti Jepang dan Korea Selatan. Salah satunya mengatur pembentukan Otoritas PDP yang independen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih bergulir di DPR. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan RUU PDP ditargetkan selesai pada masa persidangan V Tahun sidang 2021-2022. Dia mencatat pembahasan RUU PDP terakhir berlangsung Juni 2021 dengan hasil deadlock. Hal itu terjadi karena ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Salah satu perbedaan pandangan berkaitan keinginan DPR untuk memasukan ketentuan tentang Otoritas PDP yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara itu, Kominfo mau Otoritas PDP berada di bawah lembaganya. Bersamaan hal tersebut bertepatan dengan Presidensi Indonesia dalam G20, pemerintah mematangkan usulan pengaturan arus data lintas negara (cross border data flows) sebagai salah satu usulan prioritas dalam kelompok kerja ekonomi digital (DEWG).

Wahyudi menegaskan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital. Khususnya untuk membangun kepercayaan (trust) dalam arus data lintas negara. “Indonesia merupakan salah satu dari 3 negara yang belum memiliki UU PDP yang komprehensif dengan diawasi Otoritas PDP yang independen,” kata Wahyudi Djafar ketika dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:

Guna memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara G20 lain, Wahyudi menekankan pemerintah dan DPR perlu mempercepat proses pembahasan RUU PDP. Diharapkan dapat selesai sebelum pertemuan G20. Penting untuk memastikan Otoritas PDP yang independen. Pengalaman Jepang dan Korea Selatan sebagai anggota G20 perlu menjadi pelajaran karena mereka mengamandemen UU PDP untuk membentuk Otoritas PDP yang independen.

Wahyudi mencatat sedikitnya ada 5 poin penting Otoritas PDP Independen. Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP.

Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah, terhadap hukum PDP. Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai “pemain sekaligus wasit” (pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya).

Tags:

Berita Terkait