Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen

Untuk memastikan legislasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) setara dengan yang dimiliki negara anggota G20, seperti Jepang dan Korea Selatan. Salah satunya mengatur pembentukan Otoritas PDP yang independen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

argumentasi perlunya kontrol sipil demokratis (democratic civilian control) terhadap institusi intelijen.

Wahyudi menegaskan BIN adalah institusi sipil pada cabang kekuasaan pemerintah, yang bertugas memberikan informasi kepada Presiden, agar dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat (velox et exactus). Mengapa dibentuk pengawas khusus? Sebab ada pertimbangan kerahasiaan dalam kerja‐kerja intelijen negara. Berbeda dengan Otoritas PDP yang bekerja untuk memastikan semua sektor (pemerintah dan swasta) patuh pada UU PDP, dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Kelima, jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Wahyudi mencontohkan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan. Hal ini akan berimplikasi menjadikan peraturan yang dibuat tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta di luar sektor komunikasi dan informasi.

Salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data. Selanjutnya, terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non‐litigasi, juga menjadi problematik, mengingat wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi.

Menurut Wahyudi, Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ajudikasi, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif). Tanpa adanya wewenang melakukan ajudikasi non‐litigasi, Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda.

“Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan untuk memastikan adanya due process of law.

Tags:

Berita Terkait