Tak Kunjung Rampung, Pemerintah dan DPR Diminta Serius Bahas RUU PDP
Terbaru

Tak Kunjung Rampung, Pemerintah dan DPR Diminta Serius Bahas RUU PDP

Ketiadaan aturan hukum yang mengatur secara komprehensif perlindungan privasi data pribadi meningkatkan potensi pelanggaran terhadap hak konsitusional seseorang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Waroeng Kebangsaan 29 Maret 2022 bertema Hukum di Era Digital.
Webinar Waroeng Kebangsaan 29 Maret 2022 bertema Hukum di Era Digital.

Memasuki era digital, perlindungan data pribadi menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Pasalnya, setiap aktivitas masyarakat di dunia digital akan selalu terkait dengan data pribadi. Contoh sederhanya adalah belanja online melalui e-commerce di mana saat ingin bertransaksi, konsumen wajib membuat akun dan mengisi data pribadi pada platform yang digunakan.

Menghadapi kenyataan digitalisasi tersebut, pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel. Sehingga keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi hal yang mutlak di tengah era digitalisasi.

Saat ini perlindungan atas data pribadi di Indonesia hanya diatur dalam UU No UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Padahal perlindungan data pribadi membutuhkan regulasi khusus, lengkap, kuat dan tegas, yang sayangnya hingga saat ini belum ada oleh Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FHUEU), Men Wih Widianto, dalam sebuah webinar, Rabu (30/3). “Konsep pengaturan data prbadi saat ini belum cukup melindungi privasi data. Sehingga butuh aturan perlindungan data pribadi yang utuh,” katanya.

Baca:

Mengingat minimnya perlindungan data pribadi, Menwih meminta pemerintah dan DPR untuk serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUUPDP). Pasalnya perlindungan data pribadi tidak hanya berdampak kepada konsumen atau masyarakat, tetapi juga memberikan efek terhadap iklim investasi.

Ketiadaan aturan khusus perlindungan privasi data pribadi di Indonesia dapat berdampak kepada ketidakpercayaan para investor maupun perusahaan dalam hal penyimpanan data terhadap Indonesia. Sebaliknya, andai Indonesia memiliki aturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, maka akan memberikan dampak positif pada prospektif ekonomi. 

Tags:

Berita Terkait