Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen
Terbaru

Masyarakat Sipil Ingatkan 5 Poin Penting Otoritas PDP Independen

Untuk memastikan legislasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) setara dengan yang dimiliki negara anggota G20, seperti Jepang dan Korea Selatan. Salah satunya mengatur pembentukan Otoritas PDP yang independen.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga, menurut Wahyudi menjadikan lembaga itu sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan. Baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian

jabatan, hingga keuangan. Misalnya, ditempatkan di bawah Kominfo, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo, sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara.

Padahal, urusan komunikasi dan informasi bukan urusan pemerintahan yang bersifat mutlak, sehingga terbuka peluang pembubaran atau peleburan Kominfo di masa mendatang. Sekalipun Otoritas PDP berdiri sebagai LPNK (Lembaga Pemerintah Non‐Kementerian), peluang pembubaran sewaktu‐waktu juga sangat terbuka. Mengingat, pada prinsipnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang berada di bawah kendali eksekutif.

Dengan begitu, Otoritas PDP dapat dibubarkan Presiden, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas Presiden yang sedang menjabat. “Ini menyebabkan Otoritas PDP tidak memiliki kedudukan yang pasti, terkait eksistensi dan keberlanjutannya,” lanjut Wahyudi.

Ketiga, menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK, akan berisiko besar terutama dalam pengambilan keputusan yang tidak efektif. Jika Otoritas PDP di bawah Kominfo, lalu siapakah pengambil keputusan tertinggi otoritas ini? Kepala otoritas atau Menteri Kominfo?

Jika bentuknya LPNK, kepemimpinannya bersifat tunggal berada pada kepala lembaga, sementara sebuah Otoritas PDP menghendaki model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolegial‐kolektif. Model kepemimpinan kolegial‐kolektif menghendaki kelembagaan yang bersifat multi‐members commissioner, dengan ketua hanya sebagai spoke persons, bukan pengambil keputusan tertinggi.

Keempat, Wahyudi menilai tidak tepat usulan membentuk mekanisme pengawasan khusus terhadap Otoritas PDP, bila berada di bawah Kominfo, seperti halnya pengawasan terhadap Badan Intelijen Negara (BIN). Pembentukan Sub‐Komisi Pengawas Intelijen Negara dalam UU Intelijen Negara berangkat dari

Tags:

Berita Terkait