Dari 5 Sumber Hukum Internasional Hingga Bisakah Orang Tak Bayar Utang Dipidana?
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari 5 Sumber Hukum Internasional Hingga Bisakah Orang Tak Bayar Utang Dipidana?

Kewajiban melunasi utang saudara kandung atau keluarga hingga kecelakaan karena jalanan rusak, kemana gugatan diajukan turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari 5 Sumber Hukum Internasional Hingga Bisakah Orang Tak Bayar Utang Dipidana?
Hukumonline

Memasuki awal Mei 2023 ini, Klinik Hukumonline senantiasa tak henti-hentinya menyediakan berbagai ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari 5 sumber hukum internasional hingga bisakah orang tak bayar utang dipidana. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. 5 Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan Internasional, prinsip-prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara. Berikut ini penjelasan masing-masing.

  1. Teori Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 5 teori kedaulatan negara, salah satunya teori kedaulatan rakyat. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Cari tahu bagaimana penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia hanya di artikel ini.

  1. Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT

Direksi dan dewan komisaris merupakan bagian dari organ perseroan. Dalam praktiknya, aturan masa jabatan direksi dan komisaris ditentukan dalam anggaran dasar PT. Berapa lama biasanya diatur?

  1. Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana?

Kasus pemukulan dijerat berdasarkan pasal penganiayaan dalam KUHP. Namun jika tindakan pemukulan itu tidak mengenai korban, ini termasuk tindak pidana percobaan yang mana percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dipidana. Berikut ulasan hukumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait