​​​​​​​Dari Konflik Palestina – Israel, Hingga Tips Aman Cicil Rumah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Konflik Palestina – Israel, Hingga Tips Aman Cicil Rumah

​​​​​​​Cara memperoleh pengganti sertifikat tanah yang hilang hingga bolehkah terdakwa jadi advokat di sidang lain juga turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
​​​​​​​Dari Konflik Palestina – Israel, Hingga Tips Aman Cicil Rumah
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari pandangan hukum internasional terhadap konflik Palestina - Israel, hingga tips cicil rumah agar terhindar dari masalah hukum. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

Jika sertifikat suatu hak atas tanah hilang, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Lalu, bagaimana jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia? Artikel ini juga menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

  1. Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

Pada dasarnya memiliki dan membawa senjata tajam di Indonesia dilarang oleh hukum di Indonesia dan termasuk perbuatan pidana, kecuali senjata tajam yang digunakan untuk pekerjaan, benda pusaka, atau koleksi benda kuno.

Tags:

Berita Terkait