Dari Soal Advokat Gadungan Sampai Pemberhentian Mahasiswa Tanpa SK Rektor
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Advokat Gadungan Sampai Pemberhentian Mahasiswa Tanpa SK Rektor

Tim Klinik Hukumonline menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan

Seorang Aparatur Sipil Negara (“ASN”) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan.

 

Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.

 

Jika ASN merasa keberatan, upaya apa yang dapat dilakukan? Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Termasuk KDRT Jika Istri Stres Akibat Ulah Suami?

Perbuatan seorang suami yang mengakibatkan istrinya berhenti kerja dan hampir memiliki keinginan untuk bunuh diri termasuk ke dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga psikis yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Meminjam dan Menjual Motor Teman Tanpa Izin

Tindakan seseorang yang mengambil motor temannya tanpa izin lalu menjual untuk keperluan pribadi, meskipun ia memberitahukan kepada temannya seminggu setelah peristiwa tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan berikut ini.

 

  1. Ganti Kerugian Jika Truk Menabrak Mobil Ketika Mendahului

Pengemudi dump truck yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

 

Selain itu, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info