Dari Warisan Kolonial ke Tanah Bekas
Edsus Akhir Tahun 2012:

Dari Warisan Kolonial ke Tanah Bekas

Sempat dipindahkan ke Yogyakarta seiring dengan perpindahan ibukota negara.

ASH
Bacaan 2 Menit
Bangunan gedung MA di depan lapangan banteng yang berdiri pada tahun 1809. Foto: Sgp
Bangunan gedung MA di depan lapangan banteng yang berdiri pada tahun 1809. Foto: Sgp

Sejarah berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tidak bisa dilepaskan dari sejarah bangsa ini, khususnya pra kemerdekaan. Di era okupasi Belanda, cikal bakal gedung MA bahkan sudah berdiri pada tahun 1809. Gedung itu bernama Istana Weltvreden yang berdiri kokoh di depan lapangan parade Waterlooplein -sekarang dikenal dengan Lapangan Banteng-. Istana Weltvreden pada perkembangannya disebut juga pengadilan tertinggi (Hoogerechtshaf).

Bangunan Istana tersebut adalah maha karya arsitek Ir. Tramp. Selesai pada 1825, ketika masa Gubernur Jenderal Du Bus, awalnya Istana Weltvreden digunakan untuk tempat berkantornya para gubernur jenderal. Lalu, sejak 1 Mei 1848, sebagian bangunan yang bagian depannya terdiri dari enam pilar itu digunakan untuk Departemen van Finaneient atau Departemen van Justitie (MA) sebagai lembaga peradilan tertingg kala itu.

Sejak saat itulah, hingga masa penjajahan Jepang dan masa kemerdekaan gedung yang bergaya Eropa itu tetap difungsikan sebagai gedung MA. Dikutip dari laman www.jakarta.go.id, banyak gedung besar-megah dibangun memakai hiasan bergaya barok berukuran besar dengan tembok tebal dan ruangan besar serta jendela besar-besar pula. Pengaruh gaya bangunan Belanda dan Eropa di Jakarta menghasilkan gaya bangunan Mestizo, dengan bentuk tiang bercorak Romawi-Yunani. Enam pilar pada gedung MA yang lama menunjukkan perpaduan gaya-gaya arsitektur itu.

Diuraikan dalam buku Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia, pasca Indonesia merdeka, kedudukan MA semakin kokoh setelah berlakunya Pasal 24 UUD 1945 sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Selanjutnya, melalui Penetapan Pemerintah No. 9 Tahun 1946 ditetapkan tempat kedudukan MA berada di Ibukota Jakarta Raya, yakni di Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1 Jakarta Pusat, yang saat ini menjadi Gedung Kementerian Keuangan.

Saat Pemerintah Belanda berniat kembali menjajah Indonesia, tempat kedudukan MA dialihkan ke Yogyakarta – yang saat itu ditetapkan sebagai ibukota negara Indonesia - pada Juli 1946. Di era itu, formasi MA yang pertama terdiri dari Mr. Dr. Kusumah Atmadja (ketua), Mr. R. Satochid Kartanegara (wakil ketua) dengan tiga orang anggota yakni Mr. Husen Tirtaamidjaja, Mr. Wirjono Prodjodikoro, Sutan Kali Malikul Adil dibantu Mr. Soebekti sebagai panitera.                           

Di sela-sela pengalihan itu, pada Desember 1947, Pemerintah Belanda Federal yang menguasai daerah-daerah sebagai negara bagian, seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan pengadilan tertinggi (Hoogerechtshaf) yang juga menempati gedung MA di Jalan Lapangan Banteng No. 1 Jakarta. Ketua Hoogerechtshaf kala itu dijabat oleh Mr. G. Wijers beranggotakan dua orang Indonesia dan dua orang Belanda serta satu orang jaksa agung (procureur general).                     

Selama masa “pengungsian” di Yogyakarta itu, kedudukan MA dialihkan kembali ke Jakarta setelah selesainya Konferensi Meja Bundar dan pemulihan kedaulatan negara RI, kecuali Irian Barat, pada 1 Januari 1950. Otomatis, semua pekerjaan, personil, gedung Hoogerechtshaf pun diserahkan kepada MA Republik Indonesia Serikat (RIS) di bawah kepemimpinan Mr Kusumah Atmadja ditambah seorang jaksa agung yakni Mr Tirtawinata.

Saat itu, keberadaan MA menyatu dengan Kejaksaan Agung setelah terbitnya UU No. 7 Tahun 1947 tentang Susunan Organisasi dan Kekuasaan MA dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga pada akhirnya berpisah yang ditandai dengan terbinya UU No. 15 Tahun 1961.

Hijrah ke Medan Merdeka
Selama menempati lahan di jalan Lapangan Banteng No. 1 Jakarta, kepemimpinan MA sudah berganti enam kali dimulai duet Mr Kusumah Atmadja-Mr R. Satochid Kartanegara (1946-1950), Mr Wirjono Prodjodikoro-Mr R. Satochid Kartanegara (1952-1966), Soerjadi, S.H.-Prof Soebekti (1966-1968), Prof Soebekti-M. Abdurrachman, S.H. (1968-1974), Prof Oemar Seno Adji-Dr. R. Santoso Poedjosoebroto, S.H. (1974-1981), Letjen Mudjono, S.H.-Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. (1981-1984).

Pemikiran tentang gedung baru mulai muncul saat duet kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Ali Said-Purwoto Suhadi Gandasubrata (1984-1992). Untuk lokasi baru, jajaran pimpinan MA memilih areal tanah yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta. Areal itu merupakan tanah hibah dari Divisi Perbekalan Dalam Negeri PT Pertamina, sebagian tanah yang lain dibeli dari Bengkel Kali Kuning dan bekas gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.            

Tepatnya, 17 Februari 1986, Wakil Ketua MA Purwoto Suhadi Gandasubrata meresmikan dimulainya pembangunan gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara yang dilakukan PT Nindya Karya selaku kontraktor. Seperti dituturkan Kepala Biro Umum MA, Ramdani Dudung, biaya pembangunan fisik gedung MA itu menelan biaya sekitar Rp9 miliar di luar biaya konsultan dan kontraktor pembangunan gedung.  

Alasan kepindahan gedung MA ke Jalan Medan Merdeka Utara lantaran gedung MA yang lama dinilai sudah tidak representatif lagi. Pasalnya, saat periode itu jumlah hakim agung dan pegawai peradilan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah perkara yang masuk ke MA. Saat itu, susunan kepemimpinan MA terdiri dari ketua, wakil ketua, enam ketua muda, dan 46 hakim agung, ditambah satu orang panitera/sekjen.      

“Bertambahnya hakim agung dan pegawai MA semakin banyak, alasan kita pindah saat itu,” tutur Ramdani. 

Awalnya, pemilihan desain gedung MA ini didasarkan pada sayembara (lomba) desain gedung dengan menampilkan beberapa maket (sketsa desain gedung) oleh beberapa perusahaan konsultan. Selanjutnya, tim pengelola teknis yang terdiri dari perwakilan dari biro umum MA, Departemen Pekerjaan Umum, Yayasan Arsitek Indonesia yang memilih maket desain gedung.  

“Tim, akhirnya memilih PT Arkonin, perusahaan konsultan perencana, sebagai pemenang dengan harga lelang. Saat itu, MA sendiri menunjuk, Halim Sunandar (hakim PN Bogor) sebagai pemimpin proyek,” kata Ramdani. Namun, tak banyak referensi yang mengulas alasan pemilihan desain gedung lembaga peradilan tertinggi itu oleh tim pengelola teknis.  

Memakan waktu sekitar tiga tahun, pada 1989 gedung MA yang baru rampung dibangun. Sejak saat itulah, MA resmi “hijrah” menempati gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta. Yang tampak mencolok dari gedung baru itu adalah keberadaan empat pilar yang berdiri kokoh di pelataran depan. Empat pilar itu cerminan dari empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan PTUN, dan peradilan militer.

Mengacu pada sketsa gedung, Gedung MA yang berdiri di atas tanah seluas 26.237 M2 sudah mengalami tiga kali renovasi yakni pada pada tahun 2003, 2004, 2008. Ditambah, Masjid Al-Mahkamah yang terlihat apik dibangun pada 2011 yang menelan biaya sekitar Rp12,5 miliar terletak sebelah kanan belakang gedung utama di era kepemimpinan Harifin Andi Tumpa dan Abdul Kadir Mappong.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info