Dasar Praperadilan dengan Tuntutan Tidak Nyambung, Elza Tetap Sah Ditahan
Berita

Dasar Praperadilan dengan Tuntutan Tidak Nyambung, Elza Tetap Sah Ditahan

Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya Cq Direktorat Serse Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan menilai antara dasar permohonan praperadilan (fudamentum petendi) Elza Syarief dengan tuntutannya (petitum) tidak nyambung. Karena itu, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap Elza sah.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

 

Dalam permohonan praperadilannya, Elza yang diwakili oleh kuasa hukum Ferry Amahorseya sama sekali tidak menyebutkan kesalahan prosedur apa yang dilakukan termohon ketika melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Elza. Kecuali, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon sarat dengan kekuasaan.

 

Saksi ahli

 

Seusai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban atas permonan dari kedua belah pihak, Ferry menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan atas jawaban termohon. "Kami akan langsung saja mengajukan beberapa bukti-bukti serta saksi ahli pidana dalam persidangan praperadilan ini," papar Fery.

 

Rencanannya menurut Fery, pihaknya akan mengajukan seorang saksi ahli pidana, yaitu pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Ditanya apakah yang dimaksud adalah Prof. Loebby Loqman, Fery mengiyakan. Pihaknya memang akan mengajukan Loebby sebagai saksi ahli nanti di persidangan.

 

Lebih jauh Fery menjelaskan, nantinya Loeby akan ditanya mengenai hubungan antara Pasal 242 KUHAP dengan Pasal 174 KUHAP. Karena berdasarkan pasal tersebut, seharusnya hanya ketua majelis hakim yang mempunyai kewenangan menyatakan  bahwa saksi tersebut telah memberikan sumpah palsu.

 

Sementara Pasal 77 KUHAP sendiri mengatur, praperadilan hanya terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sementara apa yang akan dibuktikan Elza adalah adanya kesalahan awal penyidikan yang dilakukan Polisi. Sehingga mungkinkah hakim menilai ini bagian kompentensi praperadilan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info