Deklarasi APJAPI, Wadah Suara Konsumen Jasa Penerbangan
Terbaru

Deklarasi APJAPI, Wadah Suara Konsumen Jasa Penerbangan

Menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Berkomitmen memberi edukasi konsumen agar pengguna jasa penerbangan makin memahami peraturan, hak, serta kewajibannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie. Foto: RFQ
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie. Foto: RFQ

“Hari ini kami pilih waktu yang tepat untuk deklarasikan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), karena ini menjadi hak konsumen sedunia”. Demikian disampaikan Ketua APJAPI Alvin Lie saat mendeklarasikan organisasinya yang bergerak di bidang perbaikan layanan konsumen penerbangan Indonesia secara daring, Selasa (15/3/2022).

Alvin mengatakan pandemi Covid-19 sepanjang 2 tahun terakhir menghantam berbagai sektor usaha tak terkecuali jasa penerbangan. Sektor jasa penerbangan sangat terdampak. Pergerakan penumpang mencapai puncaknya pada 2018 dengan 101,9 juta penumpang penerbangan domestik. Setelah itu, terus mengalami penurunan jumlah penumpang terutama akibat pandemic Covid-19. Periode 2019 berada di angka 79 juta penumpang. Sedangkan periode 2020 berada di angka 34 juta penumpang dan di 2021 menurun menjadi 30 juta penumpang.

Menurun Alvin, penerbangan yang aman dan adil tercipta saat adanya komunikasi yang lancar dan egaliter antara konsumen dengan penyelenggara layanan jasa penerbangan dan regulator. Karena itu, dibutuhkan “pagar” dalam hal ini APJAPI agar suara konsumen terwakili, setara, dan berimbang dengan badan layanan penerbangan, penyelenggara jasa penerbangan, dan regulator.

Baca:

APJAPI ini didirikan oleh Alvin Lie, Polana Banguningsih Pramesti, dan Advokat David Tobing. Pendirian APJAPI difdasarkan pada Pasal 396 dan 397 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penerbangan. Diperkuat dengan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

APJAPI bertujuan membawa perbaikan pelayanan penerbangan yang berkelanjutan di Indonesia. Serta menempatkan APJAPI sebagai mitra yang seimbang bagi stakeholder, badan penyelenggara penerbangan, regulator, dan badan usaha sektor jasa penerbangan. APJAPI bakal berkolaborasi mewujudkan ekosistem kualitas layanan penerbangan yang tangguh, aman, selamat, sehat dan modern.

Tak hanya itu, APJAPI menyediakan layanan mediasi antara konsumen dengan penyelenggara layanan penerbangan agar mendapatkan solusi yang adil. APJAPI berkomitmen memberi edukasi konsumen agar pengguna jasa penerbangan makin memahami peraturan, hak, serta kewajibannya.

Tags:

Berita Terkait