Delik Penghinaan Presiden Ancaman Buat DPR
RKUHP

Delik Penghinaan Presiden Ancaman Buat DPR

Berpotensi mempidanakan DPR kala mengkiritk kinerja Presiden.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Sama halnya dengan Yani dan Dimyati, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir berpendapat pasal tersbeut sudah tidak sesuai dengan kondisi demokrasi. Soalnya kebebasan berpendapat di era demokrasi kian terbuka. Ia khawatir jika pasal itu lolos akan memasung pemikiran masyarakat yang disampaikan kepada Presiden. “Saya tidak sepakat,” tegasnya.

Menanggapi sejumlah pendapat dari anggota Komisi III, Andi Hamzah memberikan penjelasan. Pasal penghinaan presiden faktanya diterapkan di negara lain seperti Jermanyang menegaskan ada ancaman pidana bagi tindakan serupa ini.

Begitu pula di Jepang. Menurutnya, menghina kaisar di negara Sakura itu dapat dipidana. Bahkan, jika menghina kepala negara lain saat berada di Jepang pun dapat dipidana. “Misalnya menghina SBY di Jepang bisa dipidana,” ujarnya.

Lebih jauh ia berpandangan penghinaan terhadap Presiden dapat dituntut pidana sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden. Tim perumus juga memasukkan pasal ini karena hasil studi banding ke negaralain memang masih menerapkan pidana bagi tindakan menghina Presiden. “Putusan MK tidak semuanya benar,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari F-Partai Hanura Syarifudin Sudding berpandangan terlepas salah tidaknya putusan MK, pemerintah harus mentaati. Ia memaklumi, pendapat Andi secara pribadi. Terpenting, dampak dari penerapan pasal tersebut akan riskan bagi masyarakat. “Putusan MK harus ditaati,” katanya.

Senada dengan Sudding, anggota Komisi III dari F-PDIP Eva Sundari menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat siapapun harus mentaati, tidak terkecuali pemerintah.

Ia meyakini jika pasal itu diuji materi ke MK besar kemungkinan akan digugurkan. “Ini sinyalemen buruk bagi negara demokrasi, dan hukum itu pilar demokrasi. Kalau ada pasal itu lagi, itu akan digugurkan saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait