Demi Legitimasi Sosial, Perusahaan Sebaiknya Programkan SRC Ketimbang CSR
Berita

Demi Legitimasi Sosial, Perusahaan Sebaiknya Programkan SRC Ketimbang CSR

Apapun hasilnya kemudian, dengan mempraktikan SRC maka secara etika perusahaan tambang sudah menunjukan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan sosial.

KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY

[Versi Bahasa Inggris]

Belakangan ini, silang pendapat petinggi negeri mengenai perpanjangan kontrak raksasa tambang asal Amerika, Freeport, ramai mewarnai pemberitaan. Namun, semua argumentasi yang disampaikan semua pihak memiliki benang merah bahwa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia menjadi landasan pengambilan keputusan.

Sudah bukan rahasia umum bahwa di banyak negara kehadiran perusahaan tambang bukan mendatangkan kesejahteraan, tapi justru membawa bencana bagi masyarakatnya. Maka, istilah “kutukan tambang” yang dicetuskan oleh Roderick G. Eggert menjadi sangat populer.

Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Dody Prayogo, menjelaskan bahwa secara mendasar ada tiga masalah utama yang membelit perusahaan tambang dan masyarakat di sekitarnya. Pertama, masalah keadilan sosial menyangkut hak-hak masyarakat lokal. Kedua, masalah kesetaraan sosial atas akses terhadap sumber kesejahteraan. Ketiga, masalah jaminan atas keberlanjutan sosial terkait dengan perubahan lingkungan akibat kehadiran dan kegiatan tambang.

Dody mengatakan, biasanya masalah keadilan sosial diindikasikan adanya klaim masyarakat lokal bahwa hak mereka terlanggar. Dody mengatakan, hak ini kebanyakan berkaitan dengan masalah lahan. Selain itu, ia juga melihat bahwa hak ulayat dan hilangnya mata pencarian petani manjadi sumber persoalan.

“Masyarakat lokal menegaskan identitas kelokalannya untuk mengungkapkan rasa ketidakadilan yang mereka rasakan. Cara yang ditempuh, ya dengan berkonflik,” tutur Dody, di Depok, Sabtu (3/10).

Sementara itu, masalah kesetaraan sosial terjadi bukan karena kehadiran perusahaan tambang membuat masyarakat lokal miskin. Dody melihat, hal ini lantaran ada keadaan baru berupa ketimpangan sosial ekonomi yang sebelumnya tidak terjadi.

Sebab, kegiatan tambang member kesempatan ekonomi baru yang sebagian besar tidak dapat diakses oleh masyarakat lokal. Akibatnya, muncul perbedaan antara kelompok pekerja dengan non-pekerja, petani dengan pengusaha, dan penduduk asli dengan pendatang.

Menurut Dody, affirmative action diperlukan bagi perusahaan tambang agar kehadirannya mendapatkan legitimasi sosial. Ia yakin, perusahaan akan sulit beroperasi dengan baik jika terdapat ketimpangan yang tajam antara warga perusahaannya dengan warga sekitar tambang. Dody menyebut,affirmative action yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan mengoptimalkan program corporate social responsibility (CSR). 

“Maka kegiatan CSR bagi perusahaan tambang bukan sebuah kerelaan atau kedermawanan sosial, tetapi menjadi kewajiban. Perusahaan tambang membutuhkan legitimasi sosial, yakni penerimaan dan dukungan sosial dari masyarakat setempat, sementara masyarakat membutuhkan kesamarataan dalam kesejahteraan,” ujarnya.

Dody menjelaskan, bagi perusahaan tambang, CSR menjadi sebuah bentuk upaya perusahaan memberikan “corporate social share”. Ia mengatakan, jika share itu berupa filantropi, maka hanya berbentuk sumbangan. Menurutnya, hal ini sah saja secara sosial. Namun Dody menegaskan bahwa bentuk ini jauh dari upaya meningkatkan kesetaraan.

Dalam tingkatan yang lebih tinggi, perusahaan memberikan “share of profit”, perusahaan memberikan sejumlah keuntungan dalam bentuk prosentase kepada masyarakat. beberapa perusahaan membangun yayasan untuk melakukan hal ini. menurut Dody, banyak perusahaan nasional maupun multinasional yang berhasil membangun citra positif melalui hal ini.

“Namun bagi perusahaan tambang, diperlukan CSR yang lebih tinggi lagi. CSR harus jadi bagian dari biaya produksi. Intinya adalah biaya untuk menciptakan kesetaraan sosial harus jadi bagian dari sistem produksi. Sebab, masyarakat lokal adalah bagian dari produksi industri,” tandasnya.

Dalam konteks ini, Dody menilai konsep CSR bagi perusahaan tambang memiliki makna yang lebih komprehensif. Ia mengatakan bahwa CSR harus menjadi integrai antara industri tambang yang mengeksploitasi dengan keberadaan dan kepentingan masyarakat. Atas dasar ini, Dody menawarkan istilah lain untuk menggatikan pelafalan CSR. Menurutnya, lebih tepat jika konsep tersebut diterjemahkan dalam istilah Socially Responsible Corporation (SRC).

“Apapun hasilnya kemudian, dengan mempraktikan SRC maka secara etika perusahaan tambang sudah menunjukan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan sosial. Hal ini berarti memperkecil kesenjangan antara perusahaan tambang yang besar dan global dengan masyarakat lokal yang sebagian masih sangat tradisional dan berada di wilayah pedalaman,” tegasnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info