Demi Perampingan, Rekrutmen PNS Dibatasi
Berita

Demi Perampingan, Rekrutmen PNS Dibatasi

Tahun ini, pendaftaran calon mahasiswa STAN untuk program D3 tidak dibuka.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (tengah). Foto: SGP
Menteri Keuangan Agus Martowardojo (tengah). Foto: SGP

Ada kabar tak sedap bagi anda yang berkeinginan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Program pensiun dini yang digaungkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepertinya bukan isapan jempol belaka. Saat ini, tiga kementerian sedang mendalami wacana perampingan tersebut. Hal ini dikatakan Menkeu di DPR, Senin (11/7).

 

Membludaknya jumlah pegawai di kementerian/lembaga, membuat Pemerintah berpikir ulang untuk menambah jumlah PNS. Selain dianggap menguras anggaran negara, PNS yang tak produktif berpotensi memperburuk kinerja kementerian/lembaga.  

 

Agus Martowardojo mengatakan ada tiga menteri yang membahas soal perampingan jumlah PNS. Selain dirinya, menteri terkait yang membahas hal ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

“Hingga kini, belum ada hasil atau output final dari pembicaraan tersebut,” kata mantan Dirut Bank Mandiri ini.

 

Dengan adanya perampingan jumlah PNS, Pemerintah juga memastikan tidak membuka pendaftaran calon mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) untuk program D3 pada tahun ini. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Kamil Sjoeib mengatakan kebijakan itu diambil atas dasar perhitungan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenkeu.

 

“Program D3 tidak kita buka tahun ini. Pihak STAN hanya menerima calon mahasiswa untuk D1 dengan jumlah sekitar 1600 mahasiswa di tahun ini,” terangnya di tempat yang sama.

 

Kendati demikian, Kamil menjanjikan pendidikan di STAN masih gratis. Sedangkan mengenai perekrutan lulusan STAN menjadi PNS Kemenkeu, ketentuannya tergantung aturan dari Kemenpan RB. Namun, bagi para lulusan STAN yang bekerja di luar Kemenkeu, harus memberikan surat permohonan atau membayar ganti rugi pendidikan yang diemban negara selama menempuh pendidikan di sekolah tinggi tersebut. Dia mempredikisi, untuk lulusan STAN tahun ini, ada 2.000 mahasiswa yang lulus mencakup program D1 dan D3.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, program pensiun dini diyakini akan dapat menghemat anggaran pegawai sebesar 40 persen. Jika ini terealisasi, sekitar 2.000 pegawai di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, berpotensi terkena pensiun dini. Menkeu pernah mengatakan, kementeriannya akan menjadi role model pelaksanaan program tersebut.

 

Wacana pensiun dini mendapat dukungan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). LSM ini memperkirakan 124 daerah di Indonesia memiliki anggaran belanja pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja modal. Ke-124 daerah ini menganggarkan belanja pegawai hingga di atas 60 persen dari APBD-nya.

 

Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan selama ini otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik sulit tercapai dengan semakin besarnya ongkos tukang. Dia khawatir jika kondisi keuangan tersebut dibiarkan berlarut-larut, kebangkrutan diperkirakan akan segera mengancam daerah dalam 2-3 tahun mendatang. Kondisi ini terjadi karena APBD hanya digunakan untuk membiayai pegawai.

 

FITRA mencatat, sebanyak 124 daerah memiliki anggaran belanja pegawai di atas 60 persen dengan belanja modal hanya 1-15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah bahkan memiliki anggaran belanja pegawai di atas 70 persen. Pemerintah Daerah (Pemda) yang paling besar mengalokasikan anggaran belanja pegawai adalah Kabupaten Lumajang hingga 83 persen dan belanja modal hanya satu persen.

 

FITRA menilai besarnya anggaran belanja pegawai bukannya tidak disadari oleh pemerintah, khususnya Kemenkeu. Namun, bendahara Negara ini seharusnya menyadari tingginya belanja pegawai di tingkat pusat maupun daerah terjadi karena kebijakan remunerasi yang terbukti belum mampu mengurangi perilaku korupsi birokrasi.

 

Penyebab besarnya anggaran belanja pegawai juga berasal dari kenaikan gaji secara berkala mulai tahun 2007 hingga 2011 yang berkisar antara 5-10 persen. Pemerintah juga harus menambah anggaran belanja pegawai karena pemberian gaji ke-13. Faktor penyebab lain adalah rekrutmen PNS yang dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan keterbatasan anggaran.

Tags: