Sejumlah aktivis dari jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Istana presiden Jakarta pada hari, Kamis (1/12/2022).
Dalam aksi tersebut mereka mengecam Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mereka mengakatakan ada lebih dari 48 pasal yang bermasalah dan dapat merugikan masyarakat.
Sejumlah aktivis dari jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Istana presiden Jakarta pada hari, Kamis (1/12/2022).
Dalam aksi tersebut mereka mengecam Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mereka mengakatakan ada lebih dari 48 pasal yang bermasalah dan dapat merugikan masyarakat.
Sejumlah aktivis dari jaringan masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Istana presiden Jakarta pada hari, Kamis (1/12/2022).
Dalam aksi tersebut mereka mengecam Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mereka mengakatakan ada lebih dari 48 pasal yang bermasalah dan dapat merugikan masyarakat.