Dengan Dalih Renovasi, Hotel Papandayan Pecat Ratusan Karyawan
Berita

Dengan Dalih Renovasi, Hotel Papandayan Pecat Ratusan Karyawan

Kuasa hukum pekerja mengganggap Hotel Papandayan secara hukum belum dinyatakan tutup karena belum melaporkan ke Disnakertrans Bandung. Sementara perusahaan mengaku sebaliknya.

ASh
Bacaan 2 Menit
Dengan Dalih Renovasi, Hotel Papandayan Pecat Ratusan Karyawan
Hukumonline

Dengan alasan renovasi, Hotel Papandayan memecat ratusan karyawannya pada awal Desember 2009 lalu. Pasalnya, perombakan hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Bandung itu diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga tiga tahun. Hal ini akan mengganggu budget renovasi yang harus menghentikan operasional perusahaan.

 

Dari sekitar 189 karyawan hotel -di bawah nama PT Citragraha Nugratama milik Media Group– sekitar 129 karyawan telah menerima PHK dengan uang pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. Sementara sisanya, 59 karyawan (Asep Ruhiyat dkk) menolak untuk di-PHK secara sepihak. Sebab, alasan perusahaan mem-PHK karyawannya dengan dalih perusahaan tutup sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dianggap tak berdasar.

 

Perselisihan ini kini sudah ‘diputus’ mediator Disnaker Kota Bandung pada 4 Januari 2010 lalu. Meski mediator mengabulkan PHK bagi 59 karyawan Hotel Papandayan dengan alasan perusahaan tutup, tetapi surat Direktur PT Citragraha Nugratama tertanggal 7 Desember 2009 tentang PHK dan uang pisah dianggap batal demi hukum. Sebab, PHK belum memperoleh penetapan PHI sesuai Pasal 155 ayat (1) jo Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

 

Meski mediator telah menentukan kompensasi melebihi ketentuan Pasal 164 ayat (3) yakni dua kali ketentuan Pasal 156 ditambah 3 kali upah terakhir dan upah proses. Namun, Asep Ruhiyat dkk yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan itu tetap keukueh untuk kembali dipekerjakan di hotel bintang 4 itu.  

 

“Tahap mediasi sudah selesai, kita tinggal nunggu karena perusahaan yang memohon PHK, biarlah nanti perusahaan yang menggugat. Kita hanya sebagai tergugat. Kemungkinan satu-dua bulan ke depan perusahaan akan menggugat ke PHI Bandung,” ujar kuasa hukum Asep dkk, Odie Hudiyanto kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/1).  

 

Meski demikian, Odie menolak pertimbangan mediator yang menyatakan PHK batal demi hukum, namun mengabulkan permohonan PHK dengan alasan perusahaan tutup. Faktanya, PT Citragraha Nugratama secara perseroan tidak menyatakan tutup usaha dan melaporkan pada Disnakertrans Bandung 30 hari sebelum penutupan perusahaan sesuai amanat UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. “Makanya seharusnya tak boleh di-PHK.”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait