Dentuman Keras Buat YKCI
Labels vs YKCI:

Dentuman Keras Buat YKCI

Hakim menganggap pemungutan royalti atas penggunaan lagu dalam NSP merupakan hak terkait yang melekat pada Labels melalui perjanjian kerjasama dengan pencipta.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Majelis berpendapat, sesuai ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasca penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pencipta, Labels telah mengantongi hak eksklusif atas master rekaman  suara. Hak eksklusif atas master rekaman, menurut Majelis merupakan hak terkait yang timbul dari adanya sebuah perjanjian. Dari situlah Labels berhak menagih pembayaran royalti atas dipakainya sebuah lagu yang merupakan turunan dari master rekaman.

 

Tuntutan ganti rugi senilai Rp 100 miliar tidak dikabulkan lantaran tidak terperinci dengan jelas. Majelis hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp84,8 juta. Biaya itu terinci sebagai ongkos yang harus dikeluarkan Labels untuk mengumumkan somasi terhadap YKCI di berbagai media massa sebelum perkara masuk ke meja hijau.

 

Dengan putusan ini, Majelis telah mengartikan penurunan lagu dari master rekaman menjadi NSP termasuk dalam kegiatan menggandakan alias memperbanyak (mechanical) dan menyewakan. Dua kegiatan yang menurut UU Hak Cipta memang menjadi hak eksklusif pemegang hak terkait dari sebuah karya cipta.

 

Benny termasuk orang yang merasa sangat kecewa dengan putusan majelis pimpinan Sulthoni.  Pentolan grup musik Panbers yang cukup kondang pada era 70-an itu sejak permulaan sidang sudah merasa gondok dengan putusan majelis menolak intervensi pencipta yang hendak nimbrung dalam perkara itu. Kalau mau kuasai hak-hak kami semuanya (ekonomis, red), kenapa tidak sekalian saja ambil raga kami, jiwa kami. Hisap semua dari kami, tidak usah disisakan sekalian. Ini pelanggaran HAM, ucap Benny.

 

Salah satu anggota Tim Kuasa hukum YKCI, Guntur Fatahillah dari Kantor Hukum Mahendradatta menyatakan hendak melakukan banding. Ia menganggap pertimbangan hakim tidak meninjau lebih jauh apakah NSP yang diperselisihkan itu masuk pada hak menggandakan atau hak mengumumkan. Padahal pada sidang sebelumnya, YKCI telah menghadirkan ahli yang menjelaskan tentang batasan hak eksklusif bagi pemegang hak terkait. Pendapat Pak Insan (Budi Maulana, red) sama sekali tidak dipertimbangkan, ujar Guntur. Insan adalah pakar HAKI yang dihadirkan YKCI dari Universitas Krisnadwipayana.

 

Sebaliknya, Majelis justru segendang sepenarian dengan pandangan ahli yang dihadirkan Labels, Prof Hendra Tanoe Atmadja. Penyusun Disertasi berjudul Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Lagu di Indonesia (UI tahun 2003) itu mengatakan,  hak eksklusif  yang melekat pada Labels atas master rekaman suara ibarat hak milik, bisa diperlakukan semaunya. Setelah proses perekaman sebuah lagu selesai dibikin, maka hak ekonomis yang bisa diambil dari hasil rekaman itu sepenuhnya menjadi milik Labels untuk waktu yang tak terbatas. Terlebih jika telah diperjanjikan hak cipta tersebut dialihkan pada perusahaan Labels termasuk dalam hak mengumumkan karya ciptaan (lagu).

 

Sumedi—Kuasa Hukum Labels— mengatakan, putusan majelis sudah sangat memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Hak Cipta. Menurutnya, sepanjang hak ekonomis timbul dari penurunan lagu atas master  rekaman suara, maka hal itu akan menjadi hak eksklusif perusahaan rekaman, sehingga KCI tidak berwenang menagih royalti atas penggunaan NSP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info