Depenas Unsur Buruh Sebut Tak Pernah Rekomendasikan Upah Minimum Tak Naik
Berita

Depenas Unsur Buruh Sebut Tak Pernah Rekomendasikan Upah Minimum Tak Naik

Rapat pleno Depenas belum pernah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020. Pemerintah diklaim hanya mengakomodir usulan pihak pengusaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ada 2 usulan itu, tapi yang diakomodir pemerintah hanya usulan dari pengusaha,” urainya.

Selain itu, Surnadi menyoroti klaim pemerintah yang menyebut ada sejumlah daerah yang akan menetapkan upah minimum sesuai surat edaran Menaker. Padahal faktanya dewan pengupahan di sejumlah daerah itu masih melakukan pembahasan upah minimum tahun 2021, dan belum ada penetapan. Misalnya di Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.

Belanja Jamsos Minim

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira, menegaskan fungsi upah minimum itu untuk memberi perlindungan terhadap buruh. Upah minimum hanya ditujukan untuk buruh dengan masa kerja 0 tahun. Mengingat tekanan ekonomi yang terjadi saat ini, pemerintah sebaiknya mendorong kenaikan upah minimum. Mengenai besarannya harus dibahas dalam forum tripartit dimana pemerintah berfungsi sebagai mediator.

“Tapi alih-alih berfungsi sebagai mediator, sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan lebih berpihak pada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja,” tegas Bhima.

Menurut Bhima keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha ketimbang buruh bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan seperti SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang membuka peluang THR tidak dibayar tepat waktu oleh pengusaha. Kemudian UU Cipta Kerja dimana banyak hak buruh yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty). “Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Bhima menerangkan, upah minimum tujuannya melindungi buruh yang rentan. Jika upah minimum tidak naik, akan berdampak pada daya beli buruh sehingga sulit pulih dalam waktu cepat. Sementara pemerintah memperkirakan inflasi tahun 2020 sekitar 3 persen. Jika inflasi naik tapi tidak dibarengi kenaikan upah minimum maka daya beli buruh semakin turun. Ini berpengaruh pada konsumsi agregat tahun 2021. Sebagaimana diketahui konsumsi berperan penting terhadap PDB, sehingga ke depan diproyeksikan ekonomi masih mengalami kontraksi.

Menurut Bhima, pemerintah harus melihat praktik di negara lain seperti Amerika Serikat, dimana Presiden Trump memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar 15 Dollar AS per jam. Sebagai negara Pancasila, pemerintah harusnya berpihak pada buruh yang posisinya rentan menghadapi pandemi dan resesi ekonomi.

Soal bantuan sosial (bansos) yang diklaim pemerintah membantu daya beli buruh, Bhima mengatakan hal itu tidak bisa digunakan untuk mengganti upah minimum yang tidak naik. Persoalannya, belanja jaminan sosial yang dianggarkan pemerintah relatif minim hanya 2,1 persen dari PDB. Alokasi anggaran itu jauh di bawah negara tetangga seperti Timor Leste sebesar 13,8 persen dari PDB.

“Oleh karena itu kesimpulannya, kenaikan upah minimum harus tetap di dorong,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait