Desainer Perancis Menggugat ke Pengadilan Niaga Indonesia
Berita

Desainer Perancis Menggugat ke Pengadilan Niaga Indonesia

Pengadilan memberi kesempatan kepada tergugat untuk menjawab gugatan pekan ini.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Pierre Cardin, perancang atau desainer ternama asal Perancis, melayangkan gugatan pembatalan merek PIERRE CARDIN yang digunakan pengusaha Indonesia. Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sudah menggelar sidang perdana, dan akan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menjawab gugatan itu pada 25 Maret, pekan ini.

Ludiyanto, pengacara Pierre Cardin, menggugat Alexander Satryo Wibowo serta Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM. Ludiyanto menjelaskan merek dan logo yang dipakai Alexander, serta didaftarkan di Direktorat Merek Ditjen HKI memiliki kemiripan dengan merek yang dipakai kliennya dalam bisnis internasional. Ia meminta merek yang didaftarkan tergugat di Ditjen HKI untuk kelas 03 dibatalkan.

Pierre Cardin, perancang kelahiran 1922, memang menggunakan namanya sendiri sebagai merek untuk berbagai produk rancangannya. Bahkan produk itu sudah tersebar di banyak negara. Ludiyanto menilai merek PEIRRE CARDIN yang didaftarkan Alexander di Direktorat Merek mendompleng ketenaran merek Peirre Cardin. Sebab, merek ini sudah  didaftarkan sejak 1950.

Sang pengacara menduga pendaftaran PIERRE CARDIN di Direktorat Merek dilandasi iktikad tidak baik tergugat. Itu sebabnya, Ludiyanto langsung melayangkan gugatan pembatalan merek milik Alexander. “Tidak ada melakukan komunikasi sebelum gugatan karena sudah jelas ada iktikad tidak baik,” ujarnya, usai sidang Rabu (18/3) lalu.

Ludiyanto juga menyebut pendaftaran merek PIERRE CARDIN di Indonesia menyebabkan kerugian kepada penggugat, atau menimbulkan kondisi persaingan curang, ceroboh, dan menyesatkan konsumen.

Adapun Heru, kuasa hukum Alexander, enggan memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan usai sidang. Kliennya diberikan kesempatan menjawab gugatan itu pada sidang 25 Maret mendatang.

Dalam petitumnya, Pierre Cardin meminta majelis mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, menyatakan penggugat adalah perancang busana terkenal yang namanya dipakai sebagai merek dagang penggugat, dan menyatakan PIERRE CARDIN dan merek dagang itu plus logo adalah bagian nama penggugat yang merupakan orang terkenal. Selain itu, penggugat meminta majelis memerintahkan Ditjen HKI membatalkan pencatatan merek PIERRE CARDIN dari daftar merek.
Tags:

Berita Terkait