Hakim Kabulkan Gugatan Merck
Berita

Hakim Kabulkan Gugatan Merck

Neurobion telah terdaftar sejak 1970, sementara Bioneuron didaftarkan sejak 1997.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta membatalkan merek Bioneuron milik PT Phapros Tbk. Gugatan pembatalan merek Bioneuron ini diajukan oleh perusahaan asal Jerman, yakni Merck KGaA yang memiliki produk dengan merek Neurobion.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (12/1), majelis hakim menilai merek Bioneuron terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion yang dimiliki Merck.
Merek Neurobion dan Bioneuron sama-sama terdiri dari dua suku kata dan memiliki jumlah huruf yang sama, yaitu sembilan huruf. Selain itu, kemiripan juga terdapat pada penggunaan logo gambar manusia yang sedang meregang dengan latar belakang putih di masing-masing merek penggugat dan tergugat.

"Apabila memperhatikan suku kata, jumlah huruf yang digunakan, serta bukti kemiripan logo yang sama-sama berlatar belakang putih dengan menggunakan gambar manusia yang sedang melakukan peregangan, majelis berpendapat antara merek penggugat dan tergugat terdapat kemiripan akibat unsur menonjol yang dapat menimbulkan persamaan," kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim.

Namun sebelum putusan dibacakan, Majelis hakim menawarkan kepada keduabelah pihak yakni PT Phapros Tbk dan Merck KGaA untuk berdamai. Sayang, tawaran tersebut ditolak oleh penggugat dan tergugat.

Dalam pertimbangan majelis hakim, merek Neurobion  dianggap lebih terkenal dibandingkan Bioneuron. Hal tersebut dibuktikan dengan terdaftarnya merek Neurobion di beberapa negara, seperti Malaysia, Trinidad Tobago, Oman, Srilanka, Swedia, dan Finlandia.

Akibat dari putusan tersebut, majelis hakim kemudian meminta Direktrat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM untuk mencatat dan membatalkan IDM 000138153 dari daftar umum merek. Serta menyatakan penggugat adalah pemegang satu-satunya merek Neurobion dan menegaskan Neurobion dan Neurobion + Logo sebagai merek terkenal.

Kuasa Hukum Neurobion Agus Tribowo Sakti menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. “Iya, gugatan Neurobion dikabulkan untuk seluruhnya,” kata Agus kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Jumat (16/1).

Menurut Agus, pertimbangan majelis hakim, disamping terkenal dan adanya persamaan pokok, merek Neurobion telah terdaftar di Indonesia sejak tahun 1970. Sementara Bioneuron terdaftar di Indonesia sejak tahun 1997.

“Neurobion sudah terdaftar sejak tahun 1970 sementara Bioneuron baru didaftar pada tahun 1997 untuk barang sejenis dan kelas 5,” kata Agus melalui sambungan telepon, Jumat (16/1).

Sehingga, lanjut Agus, merek Bioneuron dinilai memiliki itikad tidak baik karena meniru merek terkenal yakni Neurobion yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Bioneuron.

Sayangnya, Benny Riyanto selaku Kuasa Hukum merek Bioneuron tidak menjawab telepon dari hukumonline.
Tags:

Berita Terkait