Forever 21 Inc Menang atas Forever 21
Berita

Forever 21 Inc Menang atas Forever 21

Majelis meyatakan Forever 21 berniat menyesatkan konsumen.

HRS
Bacaan 2 Menit
Forever 21 Inc Menang atas Forever 21
Hukumonline

Sengketa merek Forever 21 Inc melawan Forever 21 tiba di penghujung episode. Pengadilan Niaga Jakarta sepakat memenangkan Forever 21 Inc sebagai pemegang merek pertama atas merek tersebut. Sebaliknya, majelis menyatakan Sudarno Hartono telah mendompleng merek tersebut dan berniat menyesatkan konsumen.

Meski Sudarno mengatakan gugatan Forever 21 Inc telah daluarsa, majelis menampik dalil tersebut. Majelis berpandangan merek Forever 21 Inc adalah merek terkenal, sehingga Forever 21 Inc dapat mengajukan gugatan pembatalan tanpa batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Diakuinya, Forever 21 Inc sebagai merek terkenal karena telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Meskipun UU Merek tidak mendefinisikan suatu merek dapat disebut sebagai merek terkenal, praktik-praktik di pengadilan telah memberikan batasan-batasan sendiri, seperti pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut; reputasi atas produk tersebut; promosi besar-besaran dan telah didaftarkan di berbagai negara, serta tingginya tingkat penjualan atas merek tersebut.

Merujuk pada kriteria tersebut, keterkenalan Forever 21 Inc dibuktikan dengan promosi besar-besaran dan telah didaftarkan di berbagai negara di antaranya Brazil, Denmark, Spanyol, Kanada, Yunani, Belanda, Panama, Israel, dan Perancis. Tidak hanya di belahan dunia Eropa dan Amerika, Forever 21 Inc juga merambah ke Korea, Jepang, Singapura, Taiwan, Hong Kong dan Malaysia.

“Majelis berpendapat bahwa merek milik penggugat (Forever 21 Inc, red) adalah merek terkenal. Untuk itu, terhadap merek terkenal diberikan perlindungan khusus berupa berhak mengajukan gugatan pembatalan merek meskipun daluarsa,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Rabu (21/11).

Lebih lanjut, majelis semakin menguatkan Forever 21 Inc sebagai pemegang merek yang sah dan terkenal. Pasalnya, meski merek Forever 21 milik tergugat telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 7 Mei 2004 dengan nomor pendaftaran merek IDM000007120, majelis tetap berpandangan Sudarno Hartono memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 

“Meskipun konsep UU Merek adalah first to file, UU memberikan kesempatan kepada merek terkenal untuk mengajukan pembatalan apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan kesusilaan, agama, moralitas, atau ketertiban umum,” ujar Amin.

Tags: