Pendaftaran Merek Ditolak, Casio Menggugat
Berita

Pendaftaran Merek Ditolak, Casio Menggugat

Ada dua gugatan yang diajukan. Gugatan pembatalan merek serupa milik pengusaha lokal dan gugatan pembatalan keputusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek milik Casio.

M-11
Bacaan 2 Menit
Casio gagal daftarkan merek EDIFICE. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Casio gagal daftarkan merek EDIFICE. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Siapa tak kenal arloji merek Casio. Jam tangan buatan perusahaan yang bermarkas di Jepang itu sudah mendunia. Tapi siapa sangka kalau pendaftaran merek salah satu tipe Casio di Indonesia bakal terhadang merek serupa.

 

Tak puas karena tak bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia, Casio menempuh upaya hukum. Dua gugatan langsung dilayangkan secara berurutan ke Pengadilan Niaga Jakarta.

 

Gugatan pertama ditujukan untuk membatalkan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan, gugatan kedua diajukan untuk membantah keputusan Komisi Banding Merek.

 

Kasus ini berawal dari rencana Casio mendaftarkan merek, logo dan desain ‘EDIFICE’ -salah satu tipe arloji Casio- pada Juli 2007 silam ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, pendaftaran itu ditolak karena merek ‘EFIDICE’ sudah lebih dulu didaftarkan oleh Bing Ciptadi, pengusaha di Jakarta Selatan, pada April 2007.

 

Casio lalu mengajukan upaya banding ke Komisi Banding Merek pada September 2010. Tujuannya agar bisa mendaftarkan merek ‘EFIDICE’ di Indonesia. Lagi-lagi usaha Casio kandas. Komisi Banding menolak permohonan banding Casio. Salah satu alasannya karena merek ‘EFIDICE’ sudah lebih dulu terdaftar (first to file).

 

Merasa memegang merek terkenal, Casio lalu mengajukan gugatan pembatalan merek milik Bing Ciptadi. Gugatan terdaftar dengan nomor register 31/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, pihak Casio merujuk ketentuan Pasal 68 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 

Pasal 68 UU Merek memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga. Sedangkan, Pasal 6 UU Merek mengatur soal kewenangan Direktorat Jenderal HKI menolak permohonan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terkenal.

 

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Merek menerangkan merek terkenal sebagai merek yang memiliki reputasi yang diperoleh dari promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.

 

“Merek kami kan merek terkenal. Seharusnya jika ada pihak lain yang mendaftarkan merek dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kami, ya ditolak sesuai ketentuan dalam undang-undang,” ujar kuasa hukum Casio, Grace Natalie, Rabu (27/4). ‘EDIFICE’ milik Casio, kata Grace, sudah terdaftar lebih di 40 negara.

 

Tak cukup dengan menggugat Bing Ciptadi, Casio belakangan juga menggugat Komisi Banding Merek. Casio meminta pengadilan membatalkan keputusan Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek ‘EDIFICE’ milik Casio.

 

Kalah cepat

Jika perkara gugatan terhadap Komisi Banding Merek belum memasuki tahap jawab-menjawab, tidak demikian dengan perkara gugatan kepada Bing Ciptadi. Di persidangan Senin pekan lalu (18/4), pihak Bing sudah mengajukan jawaban.

 

Bing yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Yoni & Rekan menyatakan kliennya adalah pemegang merek ‘EDIFICE’ yang sah. Sebab, dalam mekanisme pendaftaran merek berlaku sistem first to file. Yaitu, siapa yag melakukan pendaftaran pertama kali atas suatu merek, maka dia yang berhak atas kepemilikan merek itu. Dalam perkara ini, Bing mengaku mendaftarkan merek ‘EDIFICE’ pada 26 April 2007, sedangkan Casio pada 4 Juli 2007.

 

Selain itu, Bing membantah jika disebut mendompleng ketenaran ‘EDIFICE’ milik Casio. “Keterkenalan merek Penggugat adalah untuk merek dagang atas nama ‘Casio’, bukan untuk sub mereknya yakni ‘EDIFICE’ hal mana terbukti dengan ditolaknya pendaftaran merek EDIFICE milik Penggugat oleh Ditjen HKI,” demikian kuasa hukum Bing dalam berkas jawabannya.

 

Tags: