Detik-detik Implementasi Kewajiban Jaminan Produk Halal
Utama

Detik-detik Implementasi Kewajiban Jaminan Produk Halal

Penerapan jaminan produk halal segera berlangsung pada 17 Oktober 2019. Pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal pada produk barang dan jasanya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kewajiban sertifikasi halal ini tentunya berdampak terhadap dunia usaha. Head of Corporate Affair and Sustainability Unilever Indonesia, Nurdiana B Darus, menjelaskan pihaknya siap mematuhi kebijakan sertfikasi halal tersebut. Dia juga menjelaskan sebagian besar produknya telah memiliki sertifikat halal di Indonesia.

 

“Yang telah dihalalkan Unilever Indonesia dari 9 pabrik kami yang semua kami produksi dalam negeri hampir semuanya halal,” jelas Nurdiana.

 

(Baca: Potret 5 Tahun Berlakunya UU Jaminan Produk Halal)

 

Menurut Nurdiana, perlu juga diperhatikan kesanggupan pelaku usaha khususnya UMKM dalam biaya pendaftaran sertifkasi tersebut. “Kami lihat ada beberapa pertama ongkos atau fee dari sertifikasi itu sendiri. Mungkin untuk perusahaan besar tidak terlalu berdampak, yang dampak ke UMKM,” jelas Nurdiana.

 

Kemudian, dia juga meminta agar prosedur sertifikasi ini tidak menghambat kegiatan bisnis. Sebab, penerapan sertifikasi ini juga melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), MUI bahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

 

“Yang kami inginkan adanya sinergi sehingga berjalan lancar. Saya rasa industri juga melihat bagaimana persiapan BPJPH dalam mengaudit segitu banyak UMKM,” jelas Nurdiana.

 

Pengaturan Jaminan Produk Halal

Salah satu perubahan dari implentasi yaitu munculnya lembaga baru BPJPH dalam menangani sertifikasi halal. Sebelumnya, tanggung jawab sertifikasi halal sepenuhnya dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah ada UU JPH dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Atas JPH maka ada pembagian tugas antara MUI dengan BPJPH.

 

“Kami sudah membagi tugas ini sesuai dengan UU. Tugas MUI itu terkait fatwa, sertifikasi auditor halal dan akreditasi LPH. Sedangkan tugas kami hanya administratif, fatwa dan segala macam MUI,” jelas Siti.

Tags:

Berita Terkait