Dewan Kehormatan Peradi Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik
Utama

Dewan Kehormatan Peradi Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik

Dewan Kehormatan Sementara akan mencari pakar serta tokoh masyarakat yang akan masuk dalam susunan majelis untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait proses hukum pencemaran Teluk Buyat.

Amr
Bacaan 2 Menit
Dewan Kehormatan Peradi Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik
Hukumonline

Anggota DKS

Sekadar tahu, proses terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan delapan pengacara LBH Kesehatan sebelumnya sempat tertunda karena menunggu pembentukan DKS oleh pengurus Peradi. Warga Buyat dengan didampingi pengacara LBH Jakarta pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh LBH Kesehatan pada 11 Januari 2005.

Peradi baru membentuk DKS tingkat Jakarta untuk menangani kasus tersebut pada 15 Januari 2005. Demikian menurut penuturan Daniel yang mengatakan ia resmi ditunjuk sebagai anggota DKS pada tanggal tersebut. Menurut rilis dari sekretariat Peradi, secara keseluruhan anggota DKS terdiri dari enam orang.

Enam orang anggota DKS selengkapnya yaitu Alex R. Wangge, Daniel Panjaitan, Prof. D. Sidik Suraputra, Jack R. Sidabutar, Sahala Siahaan, dan Sonny Kusuma. Adapun Ketua DKS adalah Jack R. Sidabutar.

Perlu ditambahkan bahwa dalam penelusuran awal yang dilakukan Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto sebelumnya diketahui bahwa dari delapan pengacara LBH Kesehatan yang diadukan oleh warga Buyat hanya tiga diantaranya yang memiliki izin advokat.

Anda mungkin masih ingat kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan terkait pencemaran Teluk Buyat. Kasus yang diadukan oleh beberapa orang yang mewakili warga Buyat kini dipastikan pemeriksaannya akan dilanjutkan oleh Dewan Kehormatan Sementara Peradi tingkat DKI Jakarta.

Dewan Kehormatan Sementara (DKS) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tingkat DKI Jakarta sejak Jumat (15/4) kemarin mulai melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa orang pengacara dari LBH Kesehatan. Menurut salah satu anggota DKS Daniel Panjaitan, pihaknya memanggil pengadu yang diwakili oleh LBH Jakarta untuk melengkapi berkas pengaduan.

Setelah berkas pengaduan dianggap lengkap, Daniel menjelaskan, tahap selanjutnya DKS akan memanggil pihak teradu untuk memberikan keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Adapun para pihak teradu adalah August H. Pasaribu, Sabar Nababan, Albert Y. Panggabean, Rahil Jerdena Liputo, A. Nazara, Didit Adhitya, Leo Irfan Purba, dan Kundrat Andriansyah.

Sedangkan tahapan selanjutnya, masih menurut Daniel, DKS akan membentuk majelis yang akan mengadili kasus tersebut. Sesuai pasal 27 ayat (4) UU No.18/2003 tentang Advokat, susunan majelis tersebut terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum, dan tokoh masyarakat.

Dijelaskan oleh Daniel yang sekarang menjadi direktur advokasi YLBHI ini, pihaknya akan mencari pakar serta tokoh masyarakat yang akan masuk dalam susunan majelis. Untuk unsur pakar, DKS akan mengajukan tawaran ke fakultas-fakultas hukum. Sedangkan untuk unsur dari tokoh masyarakat, dia tidak menjelaskan lebih jauh.

Halaman Selanjutnya:
Tags: