Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK
Berita

Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK

Dari pemblokiran rekening hingga kasus yang berlarut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dewan Pengawas KPK saat menyampaikan laporan kinerja semester I tahun 2020. Foto: RES
Dewan Pengawas KPK saat menyampaikan laporan kinerja semester I tahun 2020. Foto: RES

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan laporan kinerja selama 6 bulan terakhir atau semester I di tahun 2020 ini. Dari kerja mereka selama 6 bulan, ada sejumlah laporan, maupun permintaan izin, hingga rekomendasi dari sejumlah masalah yang ada selama ini yang diberikan kepada KPK baik itu secara lisan maupun tertulis.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan selama 6 bulan terakhir Dewas menemukan 38 masalah yang ada di KPK saat ini yang harus segera diperbaiki agar kinerja pemberantasan korupsi lebih efektif. Ke-38 masalah itu dibagi dalam fase 3 bulanan atau triwulan dengan 18 masalah di 3 bulan pertama dan 20 masalah pada 3 bulan kedua.

“Misal triwulan pertama kurang efektif, karena banyak perkara yang di-split, bisakah jadi satu? Sehingga tidak merugikan orang untuk dipanggil berkali-kali, pimpinan sepakat soal itu,” kata Tumpak, dalam laporan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/8). (Baca: Dewas KPK Tindaklanjuti Penggunaan Helikopter Firli Bahuri)

Kemudian ada juga pengaduan masyarakat mengenai rekening orang yang sudah meninggal tapi masih diblokir atas permintaan KPK. Padahal dalam pasal 29 ayat (5) menyebut dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

“Setelah diblokir diperiksa saat itu juga, kalau tidak ya dibuka (blokirnya), ini kita luruskan. Perkara berlarut-larut orang sudah ditetapkan tersangka kita sampaikan. Barang bukti, rampasan, sitaan yang belum bisa dieksekusi,” terang Tumpak. (Baca: Polemik Pengembalian Penyidik KPK Berujung ke Dewan Pengawas)

Pada triwulan kedua pun hampir sama, masih ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan oleh pimpinan KPK. Namun ia menegaskan masalah-masalah yang ada itu bukan terjadi pada kepemimpinan sekarang. Contohnya saja mengenai barang bukti, rampasan sitaan yang belum bisa dieksekusi merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu. “Ini bukan menyangkut pimpinan sekarang, ini organisasi KPK. Kita luruskan itu,” ujarnya.

Selain itu Dewas juga telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang jajaran KPK. Surat pengaduan tersebut antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain sebagainya.

Tumpak menambahkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam, antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK, meskipun perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Tumpak menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK untuk meluruskan hal tersebut.

Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan Dewas sendiri belum pernah melakukan sidang terhadap pelaporan kode etik yang diduga dilakukan oknum KPK. “Dewas belum pernah melakukan sidang tapi sudah ada pengaduan yang terselesaikan setelah melakukan klarifikasi tidak perlu sidang, ssisanya analisis awal lalu di tingkat klarifikasi nanti akan diperiksa dewas,” jelasnya.

234 Permohonan Izin Penindakan

Anggota Dewas lainnya Albertina Ho mencatat sepanjang semester 1 2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan. Rinciannya 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan, namun Albertina mengungkap bahwa tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.

“izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua,” kata Albertina. (Baca: Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum)

Misalnya, tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item. Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian saja. Ia mengklaim selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.

Sementara itu, Tumpak menambahkan, Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya izin permintaan. Dia memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin tindakan pro justicia yang tidak dipenuhi karena  keterlambatan Dewas.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," katanya.

Tags:

Berita Terkait