Penanganan perkara perdata tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan. Advokat juga dituntut mampu menganalisis fakta, menyusun strategi penanganan perkara, serta membangun argumentasi hukum yang didukung alat bukti relevan.
Hal tersebut disampaikan oleh Partner Hotma Sitompoel Law Firm Philipus Harapenta Sitepu saat menerima kunjungan 48 mahasiswa Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Barat (Himpera) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan bertajuk ‘Praktik Litigasi Perdata: Dari Teori ke Ruang Persidangan’ tersebut, Philipus menjelaskan sejumlah aspek penting dalam penanganan perkara perdata. Materi yang disampaikan mencakup pembuktian, penyusunan argumentasi hukum, strategi penanganan perkara, hingga etika profesi advokat.
“Penanganan perkara tidak hanya membutuhkan penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan menganalisis fakta, menyusun strategi, dan membangun argumentasi hukum yang didukung alat bukti yang relevan,” kata Philipus seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Selain membahas strategi litigasi, para mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai tahapan penanganan perkara perdata. Proses tersebut mencakup konsultasi dengan klien, analisis permasalahan hukum, penyusunan gugatan, mediasi, tahapan jawab-menjawab, pembuktian di persidangan, hingga pembacaan putusan dan upaya hukum.
Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai penerapan hukum acara perdata dalam praktik, sekaligus memperlihatkan peran advokat dalam mendampingi klien pada setiap tahapan penyelesaian sengketa.
Aspek etika profesi juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Kemampuan teknis dalam menangani perkara, menurut materi tersebut, perlu disertai profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab. Advokat juga dituntut menjaga kerahasiaan klien serta menghormati proses peradilan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa HIMPERA diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih konkret mengenai praktik litigasi perdata dan kompetensi yang dibutuhkan dalam profesi advokat.
Pengalaman tersebut juga diharapkan menjadi bekal untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis sebelum memasuki dunia kerja.
















