Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar, yang dinilai jaksa karena Nadiem tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari pendapatan yang sah.
Nadiem berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana nyata yang langsung berasal dari keuangan negara. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadinya pada Selasa (2/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun tersebut.
Menurutnya, penuntut umum secara gamblang mengambil nilai kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada tahun 2022. Padahal, nilai saham GoTo yang ia laporkan setiap tahun di LHKPN bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Baca Juga:
- Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?
- Jaksa Beberkan 4 Perbuatan Melawan Hukum Nadiem dalam Proyek Chromebook
Saat GoTo melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, nilai sahamnya memang sempat melambung tinggi, namun langsung menurun drastis pada tahun 2023. Saham tersebut bahkan sudah ia miliki selama lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri.
"Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan," ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa sepanjang persidangan, telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke GoTo. "Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya," terangnya.
















