Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU
Utama

Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat menolak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat II di sidang paripurna DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Gerindra Putih Sari, menyatakan fraksinya setuju RUU Kesehatan diboyong ke dalam rapat paripurna DPR. Dia mengatakan sekarang merupakan saat yang tepat untuk membentuk UU Kesehatan yang bersifat integratif dan holistik. RUU Kesehatan mengubah pelayanan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif. Mendorong ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan termasuk di daerah yang sulit dijangkau. RUU Kesehatan memperkuat kefarmasian dan alat kesehatan nasional.

“Kami fraksi Partai Gerindra setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Kami harap berbagai catatan di atas menjadi renungan korektif dan konstruktif bagi kerja-kerja legislasi,” urainya.

Begitu juga fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diwakili anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago, mengatakan secara keseluruhan fraksinya menerima dan mendukung ketentuan RUU Kesehatan. Tapi dia menyampaikan beberapa catatan. Antara lain Pasal 420 RUU Kesehatan diusulkan untuk mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD. Alokasi itu penting agar layanan kesehatan bagi rakyat bisa terselenggara dengan baik dan berkelanjutan.

“Kami fraksi Nasdem sudah membahas dan mengkaji RUU Kesehatan. Kami menerima untuk menjadi UU dengan catatan,” papar Irma.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah, menegaskan fraksinya mendorong RUU Kesehatan tetap mempertahankan ketentuan alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan APBD. Tanpa kewajiban alokasi anggaran tersebut dikhawatirkan Indonesia semakin tertinggal dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Untuk pembahasan tembakau dan produk rokok, Nur mendukung kedua hal itu diatur terpisah dengan alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hal itu karena tembakau dan produk turunannya adalah produk legal yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Fraksi PKB mengucapkan Bismillahirohmannnirohim menyetujui RUU Kesehatan dibahas lanjut dalam pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait