Selain mengendalikan yayasan secara melawan hukum, para tersangka juga bersekongkol dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta melakukan penggelembungan harga (mark up) dan memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja.
Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah antara lain; 21.801 unit motor Listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, "Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah menggeledah Kantor BGN, kediaman para tersangka, dan sejumlah tempat terkait berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan partai politik atau militer, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, bersama Dirdik menegaskan bahwa peluang pengembangan kasus tetap terbuka lebar.
"Penyidikan ini baru dimulai. Selama ditemukan bukti baru, tentu kasus ini akan terus kita kembangkan," kata Syarief.
Saat ini, Tim Penyidik Kejagung masih terus menghitung total kerugian negara, menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak BGN terkait operasional yayasan tersebut.
“Perhitungan masih berjalan,” ujar Dirdik kepada media.
















