Pendidikan tinggi hukum di Indonesia dinilai masih terjebak dalam dikotomi antara law in the books dan law in action. Akademisi dinilai terlalu nyaman berkutat dengan pasal, doktrin, dan putusan pengadilan, tetapi belum cukup memberi perhatian kepada bagaimana hukum bekerja dan berdampak dalam kehidupan masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Yetty Komalasari Dewi dalam perayaan Dies Natalis FH UI ke-102 pada 28 Oktober 2026.
“Pendidikan hukum kita masih terbelah. Di satu sisi ada law in books, pasal, doktrin, putusan yang bersifat normatif. Di sisi lain ada law in action, bagaimana hukum benar-benar bekerja di pasar, di kantor pajak, di pelabuhan, di meja makan rakyat. Kemudian juga terlalu sering akademisi nyaman untuk tinggal di sisi yang pertama,” demikian isi pernyataan Yetty yang dibacakan oleh Ketua Senat Akademik FH UI Harsanto Nursadi.
Menurutnya, perguruan tinggi harus menjalankan peran kritis melalui kebebasan akademik. Dia pun mengibaratkan kebebasan akademik seperti rel yang menjaga kereta tetap berada di jalurnya.
“Rel tidak menghalangi kereta, rel menjaga kereta tetap di jalurnya. Begitu pula kampus. Kampus menjaga koridor agar cita-cita besar bangsa tidak melenceng jauh dari kenyataan. Cita-cita tanpa koreksi bisa berubah menjadi ilusi. Kenyataan tanpa cita-cita bisa berubah menjadi keputusasaan. Di sini, kampus berdiri di antara keduanya,” tulisnya.
Kritik mengenai jarak antara teori hukum dan kenyataan di masyarakat juga mengemuka dalam refleksi perwakilan dosen FH UI Andri Gunawan Wibisana. Dia menceritakan pergulatan batinnya ketika menjadi ahli dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait dengan pembatalan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum penggugat dari LBH Padang mempertanyakan penerbitan izin oleh pemerintah daerah kurang dari sebulan setelah banjir melanda wilayah tersebut.
















