Dies Natalis ke-102, FH UI Dorong Pendidikan Hukum Lebih Dekat dengan Realitas
Terbaru

Dies Natalis ke-102, FH UI Dorong Pendidikan Hukum Lebih Dekat dengan Realitas

Perayaan Dies Natalis ke-102 FH UI menjadi momentum refleksi atas pendidikan hukum, kebebasan akademik, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Selain mengkritik pendidikan hukum yang masih terbelah antara teori dan praktik, FH UI meluncurkan program FH UI Peduli untuk membantu korban bencana karhutla.

CR 38
Bacaan 3 Menit
Suasana acara puncak perayaan�Dies Natalis ke-102 FH UI, Jum'at (30/10/2026) malam. Foto: Istimewa
Suasana acara puncak perayaan�Dies Natalis ke-102 FH UI, Jum'at (30/10/2026) malam. Foto: Istimewa

Pendidikan tinggi hukum di Indonesia dinilai masih terjebak dalam dikotomi antara law in the books dan law in action. Akademisi dinilai terlalu nyaman berkutat dengan pasal, doktrin, dan putusan pengadilan, tetapi belum cukup memberi perhatian kepada bagaimana hukum bekerja dan berdampak dalam kehidupan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Yetty Komalasari Dewi dalam perayaan Dies Natalis FH UI ke-102 pada 28 Oktober 2026.

“Pendidikan hukum kita masih terbelah. Di satu sisi ada law in books, pasal, doktrin, putusan yang bersifat normatif. Di sisi lain ada law in action, bagaimana hukum benar-benar bekerja di pasar, di kantor pajak, di pelabuhan, di meja makan rakyat. Kemudian juga terlalu sering akademisi nyaman untuk tinggal di sisi yang pertama,” demikian isi pernyataan Yetty yang dibacakan oleh Ketua Senat Akademik FH UI Harsanto Nursadi.

Menurutnya, perguruan tinggi harus menjalankan peran kritis melalui kebebasan akademik. Dia pun mengibaratkan kebebasan akademik seperti rel yang menjaga kereta tetap berada di jalurnya.

“Rel tidak menghalangi kereta, rel menjaga kereta tetap di jalurnya. Begitu pula kampus. Kampus menjaga koridor agar cita-cita besar bangsa tidak melenceng jauh dari kenyataan. Cita-cita tanpa koreksi bisa berubah menjadi ilusi. Kenyataan tanpa cita-cita bisa berubah menjadi keputusasaan. Di sini, kampus berdiri di antara keduanya,” tulisnya.

Kritik mengenai jarak antara teori hukum dan kenyataan di masyarakat juga mengemuka dalam refleksi perwakilan dosen FH UI Andri Gunawan Wibisana. Dia menceritakan pergulatan batinnya ketika menjadi ahli dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait dengan pembatalan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum penggugat dari LBH Padang mempertanyakan penerbitan izin oleh pemerintah daerah kurang dari sebulan setelah banjir melanda wilayah tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info