Diganti, Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Hakim WO

Diganti, Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

'Kalau kelima-limanya diganti itu lebih bisa dipahami daripada cuma mengganti tiga hakim ad hoc'

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Soal penolakan panggilan oleh PP yang dijadikan dasar penggantian, Made Hendra bahkan berani mengatakan berita acara persidangan tersebut tidak sah. Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya ketua majelis memanggil hakim anggota lewat PP.

 

Apalagi pemanggilan tersebut dilakukan saat persidangan hanya dihadiri dua hakim yang kebetulan berasal dari unsur karir. Seharusnya, menurut Made Hendra, kalaupun majelis tidak lengkap, sidang masih bisa dibuka meski oleh satu hakim. Tetapi, begitu dibuka, sidang langsung ditutup tanpa mengambil tindakan apapun dengan alasan majelis tidak lengkap.

 

Nah yang terjadi dalam persidangan, dua hakim karir, yakni Kresna Menon dan Sutiyono menurut Made Hendra, selain memerintahkan PP untuk memanggil tiga hakim ad hoc juga masih bertanya jawab dengan penasihat hukum dan penuntut umum.

 

Memang, dari pengamatan hukumonline, Kresna Menon masih membuka peluang bagi penasihat hukum untuk berdebat dengan penasihat hukum dan penuntut umum. Selain itu, sebelumnya, Achmad Linoch sempat mengkritisi langkah Kresna Menon yang memerintahkan PP untuk memanggil hakim ad hoc.

 

Saat itu, Linoch menuding Kresna Menon melakukan fait a compli terhadap hakim ad hoc. Kita ini merasa di fait a compli, seolah-olah kami adalah pihak yang menghambat persidangan. Kita  tidak mau, padahal musywarah saja tidak. Itu tidak boleh, itu namanya Ketua (Kresna, red) otoriter, tulis Ketua otoriter, tukas Linoch saat itu.

 

Sementara itu, Khaidir Ramly, penuntut umum KPK dalam perkara Harini dari sisi kewenangan menilai penggantian tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni Ketua PN. Namun, Khaidir tidak bersedia berkomentar perihal dasar penggantian hakim ad hoc oleh Ketua PN.

 

Yang cukup menarik, Khaidir berbeda pendapat dengan Made Hendra soal sah tidaknya berita acara persidangan saat Kresna Menon memerintahkan PP untuk memanggil hakim ad hoc. Itu masih bisa, yang tidak bisa itu misalnya jika ada permohonan dari penasihat hukum, ujar Khaidir.     

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info