Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UNS, Hari Purwadi Usung Sistem Peradilan Trans-Sistemik
Utama

Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UNS, Hari Purwadi Usung Sistem Peradilan Trans-Sistemik

Indonesia membangun sistem hukum campuran (mixed legal system) atau yurisdiksi campuran yang bermuara pada sejarah pasca kolonial dan transplantasi hukum secara intensif.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sistem peradilan Indonesia banyak titik kritis yang membutuhkan reformasi hukum. Pada tingkatan sistem, Hari menyebut Indonesia membangun sistem hukum campuran (mixed legal system) atau yurisdiksi campuran yang bermuara pada sejarah pasca kolonial dan transplantasi hukum secara intensif.

Sistem campuran merupakan realitas yang tersebar luas, dan berulang dianggap sebagai ide modern sehingga secara konseptual dianggap bukan pilihan buruk bagi pembangunan hukum. Sistem hukum campuran telah menjadi pengalaman banyak negara. Contohnya hukum privat eropa merupakan sistem hukum campuran yang dilakukan melalui harmonisasi European Union (EU) directive. 

Skotlandia dan Afrika Selatan mengkombinasi common law dan civil law, begitu pula Amerika Serikat (AS). Bahkan negeri jiran Malaysia menggunakan mixed legal system (common law, islamic law dan customary law). Dia melihat peradilan di Indonesia dengan karakter campuran, berorientasi ideologis menjalani proses konvergensi antara sistem peradilan sekuler dan basis agama. 

Pengadilan adat yang mengusung keadilan lokal sudah dimatikan dari pengadilan resmi pasca kemerdekaan Indonesia. Sistem hukum mengandung banyak lembaga, komposisi butuh pengkajian ulang secara mendalam karena konvergensi jembatani nilai pengadilan adat, agama, dan modern barat tidak dapat dideterminasi sebagai ilusi. 

Pendekatan trans-sistemik dalam hukum mencari ide-ide yang tidak tertanam secara konseptual maupun geografis dari tradisi hukum dan berusaha untuk melampaui dikotomi tradisi civil law dan common law. Trans-sistemik berusaha mengembangkan pengetahuan teoritis dan praktis untuk mengidentifikasi konsep dan solusi yang dimiliki masing-masing tradisi hukum. Menurut Hari semua itu untuk menghasilkan sistem hukum pluralis. 

Reformasi tak hanya menegakkan nilai sosial, tapi juga menentukan kinerja ekonomi. Peradilan yang berfungsi baik menjamin pengembangan pasar keuangan, kewirausahaan dan pertumbuhan perusahaan. Sistem peradilan menjadi faktor dalam fasilitasi aktivitas ekonomi, banyak literatur yang menjelaskan bahwa sistem peradilan memiliki dampak pada perilaku ekonomi pilihan investasi, dan pembangunan ekonomi.

Hari menegaskan sistem peradilan yang tidak efisien akan gagal memastikan perlindungan atau keuntungan saat investor menghabiskan dana yang diperlukan untuk membiayai rencana investasi. Akibatnya, inefisiensi sistem peradilan memiliki dampak determinan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info