Karena, lanjut Susno, surat yang diminta Syamsurizal untuk ditandatangani tertanggal 27 Desember 2008. Sehingga, mana mungkin Syamsurizal dan Sjahril bertemu di rumah Susno pada waktu yang sama, yaitu tanggal 4 Desember 2008. "Selain itu, yang satu melihat saya menggendong cucu, padahal cucu belum lahir. Dan, tidak ada satupun orang rumah yang melihat. Penjaga pintu gerbang tidak ada yang melihat, pengawal dan ajudan juga tidak ada yang lihat (kedatangan Sjahril)," katanya.
Sementara untuk kasus dana pengamanan Pilkada, Susno juga menganggap penuntut umum mengabaikan fakta persidangan. "Karena, di persidangan ini terungkap tidak ada perintah saya baik itu tertulis maupun lisan (untuk melakukan pemotongan dana pengamanan)."
"Seorang Susno yang mantan Kabareskrim saja berani direkayasa, bagaimana dengan yang lain? Kapan republik ini akan baik?" tukasnya.
Pengacara Susno, Mohammad Assegaf menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim memiliki kearifan dan keadilan. "Itu yang kami harapkan. Kami percaya penuh, karena dalam proses persidangan ini kami lihat ketuanya cukup arif, cukup memahami apa yang terjadi dalam diri Susno".
Untuk pihak lainnya yang dikatakan penuntut umum bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada, Assegaf menyatakan hal itu sudah sering dipertanyakan bahkan oleh majelis hakim. Namun, sampai saat ini, tidak satu pun pihak yang dijadikan terdakwa atau tersangka. "Sudah jelas Susno memang dijadikan target. Karena mereka yang dikatakan bersama-sama tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.
















