“Hanya mengambil data yang dibutuhkan saja. Menyimpan data yang masih sesuai dengan tujuan pengumpulan, selalu menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, serta melaksanakan dengan tanggung jawab dalam melindungi data,” terang Riki.
Direktur Perludem Titi Anggraini dalam FGD tersebut menyoroti masih berprosesnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan data pribadi. Untuk itu, KPU perlu memperkuat dasar hukum, memperketat regulasi data-sharing, menyediakan mekanisme complain dan update yang aksesibel, serta memperkuat sistem kontrol/keamanan secara teknis dan organisasi.
Pada tempat yang sama, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan pentingnya harmonisasi UU Pemilu dengan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini karena UU Pemilu masih memberikan kewajiban kepada penyelenggara Pemilu untuk menyerahkan salinan data pemilih kepada semua partai politik peserta pemilu. Wahyudi juga mengingatkan tentang perlunya penyusunan PKPU yang mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.