Aliansi Nasional Reformasi KUHP menetang keras rencana pengesahan RKUHP dalam waktu dekat oleh DPR. Anggota Aliansi, Erasmus Napitupulu menilai langkah membahas dan mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat menunjukan tidak baiknya niat pemerintah dan DPR. DPR dan pemerintah menunjukan ketidakpekaannya di tengah situasi pandemi Covid-19 “Rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat Covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Dia menilai tindakan terburu-burunya DPR dan pemerintah membahas RKUHP bisa jadi bakal mengesampingkan kualitas substansi pembahasan pasal-pasal yang dibahas. Begitu pula RUHP yang bakal disahkan bukan tidak mungkin mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak bakal relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan.
Belum lagi, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini seharusnya diperdalam dalam pembahasan nanti. Menurutnya, di tengah kondisi darurat kesehatan bakal mengubah banyak aspek kehidupan sosial masyarakat dan dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana. “Mungkin ini belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang,” ujarnya.
Bagi Aliansi, lanjut Eras, menunda pembahasan RKUHP bakal menunjukkan keberpihakan pemerintah dan DPR pada rakyat. Kondisi darurat kesehatan sedianya menjadi momentum baik bagi pemerintah dan DPR menimbang kembali semua muatan materi RKUHP yakni dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi, setelah pandemi Covid-19 dapat ditangani dengan baik.
Bahas pasal kontroversial
Ketua Komisi III Herman Herry menampik tudingan DPR bakal segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Komisi III belum membahas atau berencana penyelesaian RKUHP. Menurutnya, Komisi III hanya meminta persetujuan pimpinan DPR untuk memulai kembali pembahasan RKUHP berdasarkan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusai (Menkumham) awal April lalu.
“Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan mengambil keputusan tingkat dua,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, sejumlah pasal krusial bakal didiskusikan dan dibahas oleh Panja di Komisi III. Karenanya, masih terlampau panjang proses yang bakal dilalui sebelum mengambil keputusan tingkat dua. “Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu,” kata dia.
















