Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum
Utama

Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum

Notaris berpotensi dipidana jika mengungkap data pengguna jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi kalau kita bicara PT yang ada di akta itu pemegang saham, dewan direksi dan komisaris. Selama BO-nya itu adalah nama-nama yang ada di akta, enggak ada isu. Tapi bisa saja ada keadaan nama yang disampaikan tidak ada di akta, dia enggak jadi pemagang saham, dia enggak jadi direksi, dia enggak jadi komisaris, nah yang mengungkap nama di luar akta tersebut adalah direksi. Jadi ini sistem pertanyaan tertutup, pertanyaannya adalah apakah ada nama-nama diluar nama-nama yang tercantum di dalam akta, kalau katanya tidak ada kita tinggal ambil yang nama-nama di akta, kalau ada berarti wajib diisi diluar akta siapa,” tambah Aulia.

 

Bagaimana jika dalam proses ini pengguna jasa tidak mengungkapkan BO, yang kemudian hari tersandung masalah hukum? Aulia Taufani menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi tanggungjawab Notaris. Karena pada faktanya, notaris hanya mengetahui data dan informasi sesuai keterangan dari para direksi yang tertera di dalam akta.

 

(Baca: Tidak Jujur tentang Beneficial Ownership, Izin Notaris Bisa Dicabut)

 

Aulia Taufani juga mengingatkan tentang doktrin hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia, jelasnya, menganut hukum register title di mana pemilik sesungguhnya adalah pemilik yang tercantum di dalam dokumen. Bahkan di dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, diatur bahwa setiap bentuk perjanjian yang mengidentifikasi kepemilikan saham untuk kepentingan orang lain akan batal demi hukum.

 

Doktrin ini juga mengatakan bahwa notaris tidak boleh membuat akta-akta yang menunjukan adanya kepentingan orang lain di dalam satu transaksi. Selain itu, KUH Perdata juga menegaskan jika notaris tidak boleh membuat perjanjian pura-pura.

 

“Nah ini sudah menjadi mindset kita sebagai notaris dan kita semua sudah disumpah untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Maka dengan BO kita malah dibalik, kita diwajibkan mengungkapkan ada BO, yang kita paham dalam hukum notaris dengan sumpah jabatannya tidak boleh ada BO di Indonesia,” ungkapnya.

 

Situasi ini membuat kegamangan bagi profesi notaris. Jika notaris memenuhi aturan untuk mengungkap BO, maka notaris akan melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang tentang keberadaan BO. Hal ini jelas berpotensi pidana bagi notaris dan membuat akta yang dibuat menjadi tidak sah.

 

“Bayangkan misalnya nama-nama dalam akta itu adalah a,b,c dan berdasarkan pernyataan si T mengatakan bahwa itu sebenanya untuk kepentingan si X. Di akta kita enggak ada si X, dan kita menganut sistem X itu tidak kita akui karena memang tidak tercatat di daftar pemegang saham. Tapi dengan pernyataan ini mengakui adanya si X. Ini bakal jadi panjang, jadi arena diskusi,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait