Dinamika Hukum Investasi di Indonesia
Resensi

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Berawal dari bahan bacaan kuliah pascasarjana, berakhir dengan sebuah buku yang menyajikan sejumlah masalah hukum investasi di Indonesia.

MYS
Bacaan 2 Menit

Jika pembelian saham yang menjadi pilihan investor, ada kemungkinan perseroan berubah menjadi PMA. Demikian pula jika yang dipilih restrukturisasi, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha atau memperkuat struktur permodalan. Pilihan apapun yang ditempuh, jangan pernah lupa pada kewajiban hukum seperti perpajakan. Buku ini mencoba mengingatkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap opsi masuknya investasi asing.

Dan tak kalah penting, pengusaha perlu paham larangan praktek praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 16 huruf c UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tegas mengatur setiap investor berkewajiban menciptakan iklim usaha persaingan sehat, mencegah praktek monopoli, dan tindakan-tindakan yang merugikan negara.

Seperti judulnya, buku ini mengantarkan kepada pembaca penanaman modal asing dari perspektif hukum. Jadi, buku ini jelas menggunakan kacamata regulasi yang berlaku, bukan dengan kacamata politik atau ekonomi. Kelemahan dari pendekatan itu adalah kemungkinan regulasinya berubah. Regulasi di bidang investasi cenderung dinamis, dan daftar negatif investasi tak selamanya baku. Ia mengikuti perkembangan bisnis internasional dan kebutuhan dalam negeri.

Penulis buku ini, selain sebagai akademisi, juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Ia terdaftar sebagai konsultan hukum di pasar modal. Posisi itu bisa meyakinkan kita bahwa penulis adalah orang yang tak hanya mengandalkan hukum tertulis sebagai acuan penulisan buku, tetapi juga pengalamannya sebagai konsultan. Semoga!

Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait