Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’
Berita

Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’

Pemohon meminta Mahkamah agar Pasal 169A Perubahan UU Minerba dinyatakan bertentangan dengan bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Belum lama ini, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU. Lalu, Presiden menandatanganinya pada 10 Juni 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam lembaran negara menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba).

Pengesahan Perubahan UU Minerba ini melalui pembahasan kilat Komisi VII DPR ini memunculkan spekulasi banyak pihak adanya invisible hand yang “bermain” dalam penyusunan UU ini. Tak heran, beleid ini kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konsultan Hukum Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi melayangkan uji materi Pasal 169A UU ini.

Para pemohon menilai Pasal 169A UU ini memberi kewenangan terlampau luas kepada Menteri untuk memberi jaminan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemegang kontrak karya (KK) dan PKP2B tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B. Hal ini tidak menunjukan relasi yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.  

Pemohon I, Helvis sebagai advokat dan konsultan pertambangan merasa dirugikan dengan adanya mekanisme yang dikhususkan bagi badan-badan usaha pertambangan yang masih berbentuk kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini tentunya mengakibatkan tidak dimungkinkan badan usaha pertambangan lain untuk mendapat kesempatan yang sama di wilayah yang sudah dimiliki badan-badan usaha yang memiliki (mengantongi) KK dan PKP2B, sehingga berpotensi secara pasti dirugikan oleh ketentuan pasal ini saat menjadi konsultan pertambangan.

Pemohon II, Muhammad Kholid Syeirazi selaku Sekretaris Umum ISNU memiliki tanggung jawab menjalankan visi dan misi ISNU mengawal kebijakan negara, dimana pemohon juga memiliki concern terhadap tata Kelola pertambangan mineral dan batubara Indonesia dalam karya tulisannya berbentuk buku yang dilampirkan dalam bukti permohonan ini.

Salah satu kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiansa menilai dalam konteks pengelolaan tambang, Perubahan UU Minerba ini seharusnya memberi ruang yang cukup bagi keterlibatan BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam proses usaha pertambangan sebagai pengejawantahan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Tahun 1945.

“Dalam konteks ini kami memandang lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara,” kata Viktor kepada Hukumonline, Senin (20/7/2020). (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba)

            1. Ketentuan Pasal 169A UU Minerba

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a.   kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b.   kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a.   pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan atau;

b.   luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3)  Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)  Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Victor menilai rumusan Pasal 169A memberi peran yang terlalu besar kepada menteri dan menegasikan peran pemerintah daerah. Menurutnya, Pasal 169A berimpikasi pada beberapa hal. Pertama, Pemegang KK dan PKP2B yang akan berakhir kontrak/perjanjiannya dapat secara langsung (otomatis) diperpanjang dengan jaminan mendapat 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK (2 x 10 tahun).

Kedua, Pemegang KK dan PKP2B yang memperoleh perpanjangan melalui IUPK langsung memperoleh luas wilayah yang eksisting berdasarkan kontrak yang terdahulu. Ketiga, Pemegang KK dan PKP2B selain memperoleh luas wilayah yang eksisting dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri (potensi perluasan wilayah).

Keempat, Pemegang KK dan PKP2B diperlakukan berbeda dengan badan usaha swasta sebagai akibat dari tidak tunduknya Pemegang KK dan PKP2B terhadap ketentuan Pasal 75 ayat (4) yang seharusnya mengikuti lelang bersama Badan Usaha swasta lain jika ingin memperoleh IUPK.

“Sehingga, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kehilangan peluangnya untuk mengambil alih kepemilikian pertambangan yang ditinggalkan oleh pemegang KK dan PKP2B sebagai akibat dari berakhirnya kontrak/perjanjian,” kata dia.

Menurutnya, Pasal 169A UU Perubahan Minerba bertentangan dengan Pasal 27 UUD Tahun 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“Karena ada perbedaan perlakuan (diskriminasi, red) antara pemegang KK dan PKP2B dengan badan usaha swasta untuk memperoleh IUPK. Padahal secara hukum pemegang KK dan PKP2B juga merupakan badan usaha swasta yang sama posisinya dengan badan usaha swasta yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba,” kata dia.

Adanya penambahan Pasal 169A dalam Perubahan UU Minerba ini memberikan kesempatan kepada pemegang KK dan PKP2B memperoleh jaminan perpanjangan menjadi IUPK dinilai tidak memiliki politik hukum yang jelas. Pasal 169A Perubahan UU Minerba memperlihatkan ketidakberpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran BUMN dan BUMD yang memperoleh prioritas mendapatkan IUPK (Pasal 75 ayat (3).

Akan tetapi, justru pihak yang memegang KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tanpa mengikuti mekanisme yang diatur Pasal 75 UU Minerba. Untuk itu, Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

“Keberadaan Pasal 169A menunjukan relasi yang tidak adil antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar Pasal 169A Perubahan UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info