Diputus MA, Perseteruan TPI “Berlanjut” di PN Jaksel
Berita

Diputus MA, Perseteruan TPI “Berlanjut” di PN Jaksel

Mengenai gugatan ingkar majelis arbitrase.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Perseteruan di PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CPTI) tidak berhenti dengan dikeluarkannya Putusan MA yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut . Kini, perseteruan malah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perseteruan ini menyangkut permohonan ingkar terhadap Badan Arbitrase Nasional Indnesia (BANI) oleh Direktur PT CPTI (versi Mbak Tutut) Mohammad Jarman.

Jarman meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan BANI untuk mengganti arbiter yang menangani perkara ini. Para majelis arbitrase itu adalah Prof. Priyanta Abdurrasyid (yang juga menjabat sebagai Ketua BANI), Danrivanto Budhijanto dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Permohonan ini muncul dari keraguan Jarman terhadap kemandirian dan keberpihakan majelis arbiter dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Jarman menganggap majelis arbitrase hendak menjadi “lembaga banding” atas putusan MA karena hendak memeriksa kembali apa yang telah diputuskan oleh MA. “Padahal, putusan MA yang dimaksud telah memutuskan tentang siapa direksi yang sah atas terjadinya dualisme kepengurusan yang ada,” sebut Jarman dalam permohonannya.

Jarman mengusulkan agar penunjukan majelis arbitrase dalam perkara ini diajukan kedua belah pihak. Satu arbiter ditunjuk oleh kubu CPTI yang dipimpin Jarman (Mbak Tutut), satu arbiter ditunjuk oleh PT Berkah Karya Bersama (kubu Harry Tanoe) dan satu arbiter selaku ketua majelis ditunjuk bersama atas kesepakatan arbiter yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak.

“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penunjukan Ketua Majelis Arbitrase oleh para arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak tersebut, mohon Ketua Pengadilan Negeri menetapkan: M Husseyn Umar, S.H., FCBRArb., selaku Ketua Majelis Arbitrase Perkara Permohonan Arbitrase a quo,” pintanya.

Sebagai informasi, dalam permohonan ini, yang bertindak sebagai termohon adalah BANI, dan PT Berkah Karya Bersama selaku termohon I serta PT CPTI yang beralamat di Gedung Granadi, Jalan Rasuna Said (yang dipimpin Jarman/versi mbak Tutut) selaku turut termohon. 

Gugatan Intervensi

Sementara, PT CPTI yang dipimpin oleh Sang Nyoman Suwisma (versi Harry Tanoe) mengajukan gugatan intervensi dalam perkara ini. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Sang Nyoman merasa tidak pernah dilibatkan oleh pengadilan dalam perkara ini pada Rabu (12/11). Hotman menuturkan bahwa pengadilan tidak pernah memanggil kliennya di persidangan, padahal kasus ini berkaitan erat dengan kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait