MA Kuatkan Kepemilikan TPI oleh Tutut
Aktual

MA Kuatkan Kepemilikan TPI oleh Tutut

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Kuatkan Kepemilikan TPI oleh Tutut
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, sehingga menguatkan kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Selasa.

Putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.

Putusan kasasi yang diketok pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan, para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Putusan kasasi MA atas perkara No. 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.

Dalam gugatan Tutut menyatakan kepemilikan 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.

Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI.
Tags: