Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Permana Agung, mengemukakan bahwa jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh penyelundupan selama tahun 2000 untuk impor mencapai Rp798,309 juta dan untuk ekspor mencapai Rp 7,748 miliar. Sementara kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan selama tahun 2000 mencapai Rp 1,798 triliun. Hal tersebut dikemukakan oleh Permana Agung di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR-RI pada 7 November 2000.
Menurut Permana, dalam UU No. 10 Tahun 1995, dikenal adanya pelanggaran kepabeanan dan tindak pidana. Pelanggaran kepabeanan merupakan pelanggaran yang bersifat administratif, seperti memberitahukan secara salah tentang jumlah/volume, jenis barang dan nilai pabean. Terhadap pelanggaran kepabeanan tersebut dikenakan sanksi berupa tambah bayar dan sanksi administratif berupa denda.
Sementara mengenai tindak pidana dalam bidang kepabeanan, dikenal salah satunya adalah penyelundupan. Pengertian penyelundupan sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU No. 10 Tahun 1995.
Dalam pasal ini disebutkan: "Penyelundupan adalah barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)"
Mengenai jenis tindak pidana lainnya, diatur dalam pasal 103 UU No. 10 Tahun 1995, yang antara lain meliputi pemalsuan dokumen, mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa izin pejabat bea dan cukai.
Menurut Permana, selama ini barang-barang hasil penyelundupan diserahkan kepada penuntut umum sebagai barang bukti di pengadilan. Dalam hal pengadilan memutuskan barang dirampas untuk negara, maka barang tersebut menjadi barang milik negara yang pemanfaatannya akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Terhadap barang milik negara tersebut, Menteri Keuangan dapat menetapkan pemanfaatannya menjadi 3 hal, yaitu: dilelang, dimusnahkan, atau digunakan untuk tujuan lain bagi kepentingan yang lebih luas. "Pimpinan Dirjen Bea dan Cukai sendiri telah menindak oknum-oknum pegawai Bea dan Cukai yang melakukan tindakan tidak terpuji," ujar Permana.
Revisi UU No.10 Tahun 1995
Permana mengemukakan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai setelah 5 tahun berlakunya UU No. 10 Tahun 1995 masih merasakan adanya kekurangan. Misalnya saja kurang luasnya kewenangan yang diberikan oleh UU No. 10 Tahun 1995 kepada pihak Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan pengangkutan barang-barang antar-pulau.
Atas hal tersebut, Permana mengharapkan adanya suatu revisi terhadap UU No. 10 Tahun 1995. Revisi itu dengan menambahkan kewenangan yang dimiliki pegawai Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan pengangkutan barang-barang antar-pulau.
"Kalau diperhitungkan dengan menambahkan kewenangan akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi, maka tidak usah dilakukan terhadap semua barang.. ya.. untuk barang-barang tertentu dan daerah-daerah tertentu saja. Tapi itu terserah anggota dewan," ujar Permana.
Ditanya mengenai konsep serta strategi dan perangkat yang digunakan Dirjen Bea dan Cukai dalam upaya memberantas penyelundupan, Permana mengemukakan bahwa dalam hal konsep memang Indonesia nomor satu. "Namun kalau sudah masuk kepada implementasinya, kita berada di urutan paling belakang" cetusnya. Hal tersebut, menurut Permana, disebabkan oleh banyaknya intervensi dalam penanganan Bea dan Cukai.
Intervensi tersebut dapat berasal dari Pelindo, Sah Bandar, truk pengangkut, sampai kepada masalah Perbankan. "Semua intervensi tersebut sangat mempengaruhi pelaksanaan serta implementasi dari ketentuan yang ada," ujarnya. Namun, Permana tidak menyebutkan intervensi mana yang paling memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Bea dan Cukai.
















