Dengan begitu, kebijakan PPKM Darurat, PPKM Level 4 – Level 3, tidak sesuai dengan UU 6/2018. Padahal kondisi pandemi Covid 19 sejatinya masuk dalam lingkup penerapan Kekarantinaan Kesehatan karena sudah masuk dalam kategori kedaruratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UU 6/2018.
“Seharusnya upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden RI yakni upaya mitigasi yang diatur dalam UU 6/2018, sehingga saat dilakukan pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM), terdapat tanggung jawab Pemerintah yang menjadi bentuk perlindungan HAM sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujarnya mengingatkan.
Untuk itu, pemohon memohon kepada Presiden RI. Pertama, membatalkan dan tidak lagi melakukan tindakan PPKM Darurat, PPKM Level 4, level 3, level 2 dan level 1 atau istilah lain yang tidak sesuai dengan UU 6/2018. “Apabila ingin melakukan Pembatasan Kegiatan, tindakannya harus seusai dengan UU 6/2018 agar dapat benar-benar menyelesaikan persoalan dimana warga di wilayah yang dilakukan karantina wilayah benar-benar dapat dibatasi kegiatan/mata pencahariannya dengan memenuhi tanggung jawab dasarnya.”
Kedua, memohon agar Presiden RI mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi karena telah gagal dan membuat seluruh masyarakat Indonesia termasuk pemohon mengalami kehidupan yang sangat sulit karena dibatasi kegiatannya untuk mencari nafkah. “Tapi, tidak diberikan haknya untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (seperti Kontrakan, Listrik, Air, dan lain-lain) selama masa karantina (pembatasan kegiatan),” katanya.
















