Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance
Berita

Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance

Tak bisa tunjukkan dokumen asli saat sidang pembuktian arbitrase hingga dicurigai adanya keberpihakan arbiter dalam memutus perkara, PT PANN Multifinance disebut PT EMF lakukan tipu muslihat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, dalam jual beli mereka membantah bukti kita, mereka harus menunjukan bahwa perjanjian yang kita punya enggak bener. Yang ada, mereka pun tak bisa menunjukan bahwa copy-an dokumen kita itu tidak benar,” tukas Ramadi.

 

Faktanya, lanjut Ramadi, pihaknya pun tak akan berani memalsukan barang bukti yang keasliannya akan sangat mudah terlacak, yakni berupa Surat Keputusan Pemegang saham dari Kementerian BUMN dengan Direksi Bank Mandiri.

 

“Jadi kalau bukti copy yang kita ajukan itu palsu, bodoh banget kita. Karena akan gampang banget di cross check ke sana. Bisa-bisa kita juga dijerat pasal penipuan,” jelas Ramadi.

 

Selain soal bukti fotocopy, jika dilihat dari permohonan penggugatRamadi mengungkapkan alasan lain penggugat soal indikasi ‘tipu muslihat’ dimaksud adalah perihal conflict of interest arbiter dalam memutus perkara.

 

(Baca Juga: Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?)

 

Pertanyaannya, kata Ramadi, jika memang ada konflik kepentingan dari arbiter yang ditunjuk PT PMF, seharusnya sejak awal arbiter berkewajiban untuk mengundurkan diri. Bahkan fakta tidak adanya dissenting opinion sama sekali dalam putusan arbitrase itu, kata Ramadi, jelas menunjukan bahwa arbiter yang ditunjuk PT PMF juga dianggap oleh arbiter lain tak memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut.

 

Terlebih, atas dugaan konflik kepentingan berdasarkan Pasal 22 UU Arbitrase dan APS, penggugat jelas memiliki hak ingkar untuk mengingkari arbiter atau membatalkan penunjukan arbiter dimaksud. Faktanya, kata Ramadi, penggugat tidak mempergunakan hak ingkar tersebut sejak awal perkara ini bergulir. Malahan saat putusan arbitrase yang dijatuhkan tidak memihak PT EMF, barulah penggugat mengingkari arbiter yang ditunjuk oleh PT PMF.

 

Ramadi menceritakan, perkara ini bermula saat PT EMF mengajukan permohonan pembiayaan kapal, tapi kemudian tak bisa membayar imbalan jasanya. Akhirnya, PT EMF mencoba membatalkan perjanjian yang sudah ada melalui jalur arbitrase BANI sebagaimana yang diperjanjikan. Dari pihak PANN (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan, lanjutnya, jelas menganggap sudah kewajiban PT EMF untuk membayar kewajibannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info