Disetujui Komisi V DPR, 3 Urgensi Ratifikasi Protokol Paket Ke-12 Jasa Angkutan Udara Asean
Terbaru

Disetujui Komisi V DPR, 3 Urgensi Ratifikasi Protokol Paket Ke-12 Jasa Angkutan Udara Asean

Diyakini memberi banyak keuntungan bagi Indonesia antara lain membuka peluang kesempatan kerja lebih luas di sektor industri penerbangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja antara Komisi V DPR dengan rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana rapat kerja antara Komisi V DPR dengan rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/6/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional. Dalam berinteraksi dengan masyarakat internasional Indonesia terikat dalam berbagai perjanjian. Antara lain perjanjian Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa. Dari 13 paket yang ada dalam perjanjian itu, Indonesia tercatat sudah meratifikasi 3 paket.  Yakni paket ke-9, ke-10, dan ke-11. Pemerintah meminta persetujuan Komisi V DPR untuk meratifikasi paket ke-12.

Setelah melakukan pembahasan dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan, akhirnya Komisi V memberi persetujuan kepada pemerintah untuk meratifikasi paket ke-12. Persetujuan itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan Ketua Komisi V DPR, Lasarus.

“Komisi V DPR menyetujui dilakukan ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Asean di Bidang Jasa atau The Asean Framework Agreement On Services,” ujar Lasarus membacakan hasil kesimpulan rapat, Rabu (19/6/2024).

Baca juga:

Komisi V DPR meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi protokol tersebut yakni paket ke-9 sampai ke-11. Sekaligus paket ke-12 yang sudah disetujui untuk diratifikasi. Pengawasan itu demi memberikan kepastian hukum dalam kerjasama dengan penyedia jasa, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan, daya saing industri sub sektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi serta industri pasca pandemi.

“Kesimpulan rapat disampaikan ke pimpinan DPR dan disampaikan ke Presiden,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap setelah protokol paket ke-12 sudah diratifikasi, pemerintah harus konsisten untuk menjalankannya secara optimal, tak saja yang bersifat menguntungkan atau tidak bagi Indonesia. Seluruh paket mulai dari 9 sampai 12 harus dilaksanakan dengan baik untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah Asia Tenggara, terutama bidang angkutan udara.

Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengamini persetujuan dari Komisi V. Dia menekankan kata kunci dalam kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara ini adalah saling menguntungkan. Masukan yang disampaikan Komisi V DPR bakal menjadi perhatian pemerintah untuk terus dikawal dalam hal kerjasama dan implementasi protokol.

Dia mengatakan, alasan kenapa pemerintah hanya memilih beberapa dari 13 paket dalam kerangka kerja itu karena pada bidang yang dipilih,  Indonesia bisa mengoptimalkan peluang. Budi juga setuju ada evaluasi, pembahasan terhadap pelaksanaannya nanti. Dia berjanji bakal melakukan percepatan penerbitan ratifikasi paket 9 sampai 12 dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Budi menyebut sedikitnya ada 3 urgensi ratifikasi protokol paket ke-12. Pertama, sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa penunjang angkutan udara. Kedua, memanfaatkan komitmen negara anggota Asean lain pada 13 sub sektor jasa penunjang angkutan udara.

“Terutama membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi warga Indonesia di Asian pada industri penerbangan,” imbuhnya.

Ketiga, memperkuat dukungan Indonesia dalam implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC). “Protokol paket ke-12 ini penting karena berkaitan dengan kesempatan kerja,” tambahnya.

Peluang besar industri sektor jasa

Direktur Jenderal Kerjasama Asean Kementerian Luar Negeri, Sidharta Suryodipuro, menambahkan, protokol paket ke-12 sudah dibahas antar kementerian dan lembaga. Hal ini selaras gagasan Presiden Joko Widodo dan pemerintah, di mana Indonesia sebagai pimpinan Asean harus menginisiasi komunitas regional menjadi pusat pertumbuhan.

Untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan konektivitas, kompetisi, dan inovasi. Sektor hospitality, dan perhubungan udara menjadi bagian penting memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan sebab Asean termasuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang positif.

“Jadi dalam konteks makro seperti perdagangan, jasa angkutan, udara seperti protokol paket ke-12 ini menjadi hal penting. Serta peran kita menentukan standar di kawasan,” beber Sidharta.

Senada, Direktur Perundingan Asean Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari menjelaskan sektor perdagangan jasa tergolong krusial selain perdagangan barang. Manfaat lain yang patut menjadi pertimbangan yakni protokol ke-12  memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor jasa.

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar industri sektor jasa. Salah satunya terkait  investasi baik ke dalam dan ke luar negeri. Setidaknya terdapat peluang juga menciptakan pasar tunggal dalam bentuk pengembangan rantai pasok global. Termasuk pengembangan alih teknologi bidang aviasi dan lainnya yang notabene berkaitan dengan protokol paket ke-12 ini.

“Erat juga kaitannya dengan peningkatan kualitas dan penyediaan produk jasa lainnya,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info