Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama
Utama

Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama

Antara lain penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP Nasional, penyesuaian dalam Perda, dan penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, penyesuaian dalam perda. RUU mengatur pembatasan pidana denda paling tinggi kategori III serta penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam perda. Pidana kurungan dalam perda diubah menjadi pidana denda. Ketiga, penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP Nasional berupa perbaikan redaksional, batasan norma, harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan modern.

“Presiden menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi UU,” imbuhnya.

Ketua panitia kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana masuk prolegnas prioritas 2025 sebagai RUU usulan pemerintah. Presiden telah menugaskan Menteri Hukum mewakili pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.

Lima hal

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal 23 November 2025 untuk menetapkan mekanisme pembahasan. Dilanjutkan 24 November 2025 rapat kerja dengan pemerintah mendengar penjelasan Presiden dan membentuk panja dalam proses pembahasan. Menyerap aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum. Panja membahas intensif bersama pemerintah dan menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal demi Pasal dan menyerahkan teknis kepada tim perumus dan tim sinkronisasi. Dalam rapat kerja tingkat I seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU untuk dibawa ke tingkat II.

Pertimbangan utama penyusunan RUU mencakup 5 hal. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial dan menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas UU dan perda. Kedua, mandat Pasal 613 KUHP Nasional yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

Ketiga, menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi (ke dalam pidana denda, red). Keempat, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP Nasional akibat kesalahan redaksional, kebutuhan penjelasan, dan penyesuaian terhadap pola perumusan yang baru yang tidak lagi menggunakan pidana minimum khusus dan pemidanaan kumulatif. Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

“Komisi III DPR telah melaksanakan seluruh tahap pembahasan,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info