Ditjen HKI Terima Bantuan dari Swiss
Aktual

Ditjen HKI Terima Bantuan dari Swiss

INU
Bacaan 2 Menit
Ditjen HKI Terima Bantuan dari Swiss
Hukumonline

Indonesia bekerjasama dengan Swiss dalam proyek Hak Kekayaan Intelektual. Kerja sama itu diawali dengan penandatanganan naskah kesepahamaman (MoU) yang dilakukan Direktur Jenderal HKI Ahmad Ramli dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Heinz Walker-Nederkoorn di Jakarta, Kamis (29/11).

Melalui kerja sama ini, Swiss berupaya memperkuat penggunaan HKI di Indonesia guna membantu daya saing serta memberi nilai tambah bagi produk Indonesia. Sekalipun Swiss mengakui, peraturan dan lembaga dalam biang HKI di Indonesia berkembang baik, namun dinilai banyak tantangan dalam penegakan HKI.

Swiss mendanai proyek ini sebesar CHF1,95 juta untuk periode empat tahun. Proyek akan dilaksanakan Swiss Federal Institute of Intellectual Property (IPI). Lembaga itu akan meningkatkan kapasitas pembuatan kebijakan dan pelayanan Ditjen HKI dan  pengguna HKI serta demonstrasi proyek-proyek percontohan indikasi geografis.

Tags: