Ditjen Imigrasi Luncurkan Layanan Multiple Entry Visa
Terbaru

Ditjen Imigrasi Luncurkan Layanan Multiple Entry Visa

Melalui Surat Edaran No.IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Multiple Entry Visa ini memberikan akses bagi Orang Asing dapat masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 tahun tanpa mengajukan permohonan visa ulang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat Peluncuran Multiple Entry Visa di Kepulauan Riau, Senin (28/11/2022). Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat Peluncuran Multiple Entry Visa di Kepulauan Riau, Senin (28/11/2022). Foto: Humas Ditjen Imigrasi

Layanan Multiple Entry Visa atau Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) secara resmi kembali diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran No.IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022) kemarin. Multiple Entry Visa ini memberikan akses bagi Orang Asing dapat masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 tahun tanpa mengajukan permohonan visa ulang. Dengan catatan, izin tinggal yang diberikan bagi Orang Asing ialah selama 60 hari setiap memasuki teritori Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepulauan Riau,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Senin (28/11/2022).

Ia melanjutkan melalui kebijakan mengenai Multiple Entry Visa ini diharapkan bisa menjadi fasilitas bagi pelaku bisnis asing yang hendak melakukan perjalanan bisnis maupun berinvestasi di Indonesia. Hal ini upaya yang dilakukan keimigrasian dalam memberi kemudahan untuk dapat mendatangkan pemasukan negara dan akan berujung pada peningkatan perekonomian rakyat Indonesia.

Pada peluncuran kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan, turut hadir Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya bagi Ditjen Imigrasi dengan menghadirkan kembali layanan Multiple Entry Visa yang diharapkan dapat menjadi jawaban untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor periwisata. Jelas, hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian dan aktivitas masyarakat. Termasuk dalam hal ini Kepulauan Riau yang merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya,” ungkapnya.

Seperti dilansir Ditjen Imigrasi, bila hendak mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali (VKBP) terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Orang Asing pelaku bisnis juga diwajibkan untuk mempunyai penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan visa dilakukan oleh penjamin melalui situs visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Dengan dikenakan biaya PNBP senilai Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Lebih lanjut, persyaratan utama pengajuan VKBP antara lain ialah:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2.000 atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 bulan terakhir dengan latar putih.

Kemudian, selama masa pandemi Covid-19, terdapat syarat-syarat tambahan berupa:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

“VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Uji coba VKBP yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafit, dan miliarder dunia bermodal besar, sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” ujar Widodo.

Tags:

Berita Terkait