Ditjen PAS: Remisi untuk Terpidana Korupsi Sesuai UU
Terbaru

Ditjen PAS: Remisi untuk Terpidana Korupsi Sesuai UU

Kalau publik ingin ada pengecualian, jalurnya adalah revisi undang-undang, bukan menolak hak yang sudah dijamin oleh hukum.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi. Foto: Ditjen PAS
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi. Foto: Ditjen PAS

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat menjadi sorotan publik setelah mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025 kemarin. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan karena Setnov merupakan terpidana kasus korupsi besar proyek KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mashudi mengungkapkan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat telah menjadi hak semua narapidana yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali. Termasuk terpidana perkara korupsi. Menurutnya dalam Pasal 10 ayat  (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

“Baik itu pidana kasus korupsi maupun terorisme. Yang dikecualikan hanya narapidana dengan hukuman mati dan seumur hidup,” jelas Mashudi saat ditemui usai acara di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga:

Menurutnya, remisi tidak serta-merta diberikan begitu saja, melainkan melalui mekanisme berjenjang. Mulai dari pengawasan pembinaan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT), sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Kriterianya jelas berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko perilaku,” katanya.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80, pemerintah memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana. Tercatat, 179.312 narapidana memperoleh remisi umum dan 192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas karena memperoleh remisi umum II, sementara 4.186 narapidana langsung bebas karena mendapat remisi dasawarsa II.

Tidak hanya orang dewasa, anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana. Sebanyak 1.369 anak menerima pengurangan pidana umum (PMPU), dengan 33 di antaranya langsung bebas. Sedangkan 1.361 anak menerima pengurangan pidana dasawarsa (PMPD), dan 35 di antaranya bebas murni.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info