Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum
Utama

Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum

Penetapan jadwal sidang ada di pengadilan dan bukan di KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana. Foto: RES.
Sutan Bhatoegana. Foto: RES.

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meminta sidang pembacaan dakwaan ditunda hingga kehadiran tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, tim pengacara Sutan yang dikoordinatori Eggy Sudjana tengah fokus menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan yang sedianya menjalani sidang perdana datang seorang diri tanpa didampingi pengacaranya. Ketika ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan apakah Sutan akan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa didampingi pengacara? Sutan membacakan surat Eggy yang ditujukan kepada penuntut umum KPK.

"Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan apapun dari pengadilan, kecuali surat pengadilan dari saudara (KPK) yang tidak ditandatangani klien kami. Hal itu semakin menguatkan dugaan kami atas rencana jahat saudara untuk menggugurkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujarnya, Senin (6/4).

Sutan mengatakan, dalam surat tersebut, Eggy menyebutkan surat panggilan pengadilan yang dilayangkan KPK kepada Sutan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang telah merendahkan Eggy selaku advokat dan melecehkan pengadilan. Padahal, KPK sudah mengetahui Sutan sedang mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

Malahan, saat sidang perdana praperadilan digelar di PN Jaksel pada 23 Maret 2015, KPK tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran KPK membuat hakim tunggal praperadilan Asyadi Sembiring harus menunda sidang sampai 6 April 2015. Oleh karena itu, Eggy menganggap KPK telah bertindak semena-mena.

Selain itu, menurut Sutan, Eggy menilai tindakan KPK tidak profesional dan melanggar tertib administrasi hukum acara pidana. Eggy meminta KPK terlebih dahulu menghormati proses praperadilan yang sedang ditempuh Sutan di PN Jaksel demi keadilan dan kepastian hukum, dimana sesuai KUHAP, paling lama tujuh hari sudah diputuskan.

"Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan semoga dapat menjadi pertimbangan bersama dalam mengambil keputusan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami atas nama Eggy Sudjana and Partners, Advocate and Counsellor at Law," kata Sutan mengutip surat dari tim pengacaranya.

Tags:

Berita Terkait