Divonis 9 Tahun Bui, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Divonis 9 Tahun Bui, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya

Atas putusan ini, Musa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara ini, Musa Zainuddin bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama agar mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

 

Awalnya, pada September 2015 di hotel Grand Mahakam Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran dan Musa menyampaikan bahwa dirinya adalah ketua kelompok fraksi (Kapoksi) dari PKB di Komisi V menggantikan Mohamad Toha.

 

Musa juga menyampaikan mempunyai dana tambahan seluruhnya sebesar Rp500 miliar terdiri dari Rp200 juta dana optimalisasi serta tambahan dana aspirasi sebesar Rp160 miliar dengan Rp140 miliar akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

 

Beberapa hari kemudian, Musa, Abdul Khoir dan Amran menyepakati program Musa akan dikerjakan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng yang meliputi proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar akan dikerjakan So Kok Seng dan rekonstruksi Piru-Waisala Maluku senilai Rp52 miliar diberikan Abdul Khoir.

 

Abdul Khoir akan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala Maluku sebesar Rp3,52 miliar.

 

Untuk memenuhi kewajiban fee 8 persen, Aseng mentransfer uang Rp3,5 miliar pada 9 November 2015 dan Rp980 juta pada 16 November 2015. Sedangkan anak buah Abdul Khoir bernama Erwantoro juga menyerahkan kepada orang kepercayaan Musa bernama Jailani sejumlah Rp3,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura di parkiran Blok M Square pada 16 November 2015.

 

Erwantoro kembali menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Jailani pada 17 November 2015 di kantor PT Windhu Tunggal Utama. Sisa fee diberikan kepada Jailani pada 28 Desember 2015 di food hall mall Senayan City sebesar Rp1,2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura melalui Erwantoro, sehingga total seluruhnya yang diberikan untuk Musa adalah Rp8 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info